Untitled Document
Senin, 10 Rajab 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Senin, 20 Mei 2013 06:32
Rohul Usulkan Dua Kawasan Hutan jadi Tahura

Senin, 20 Mei 2013 06:28
Mahkota Medical Center Melaka Gelar Patient Gathering

Senin, 20 Mei 2013 06:26
Wakil Rakyat di Rohil Minta PLN Ganti Tiang Listrik Kayu

Senin, 20 Mei 2013 06:24
Perusahaan Kayu Lapis di Rohil Masih Beroperasi

Senin, 20 Mei 2013 06:22
Polres Dumai Amankan Pelaku Curat dan Judi Togel

Ahad, 19 Mei 2013 19:40
Bupati Kampar Resmikan Pembangunan Pesantren Umar bin Khatab

Ahad, 19 Mei 2013 19:37
Pemkab Rohil Naikan Gaji Kades 86 Persen



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Jum’at, 15 Juni 2012 16:43
Maling Motor, Tukang Parkir Dituntut 2 Tahun Penjara

Seorang tukang parkir dituntut hukuman 2 tahun penjara. Jaksa menilainya bersalah karena mencuri satu unit sepeda motor.

Riauterkini-PEKANBARU-Terdakwa Fabianus Simamora (52) warga Jalan Usaha Gang Amal, Kecamatan Limapuluh, dan terdakwa Sasrin Nainggolan (37), langsung lemas. Setelah jaksa penuntut umum (JPU) Esis SH menjatuhkan tuntutan hukuman selama 2 tahun penjara kepada kedua terdakwa.

Menurut JPU, Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan. Dimana kedua terdakwa terbukti secara sengaja melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio BM 4278 JY milik Sri Yuliherni, dipelataran parkir, Labor Prodia Jalan Cempaka, Sukajadi, Pekanbaru. Pada Senin 2 Januari 2012 lalu.

Amar tuntutan putusan yang dibacakan JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Poltak Pardede di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut. JPU berharap agar majelis dapat menjatuhkan vonis hukuman sesuai tuntutannya.

Usai JPU membacakan amar tuntutannya, majelis hakim kemudian menutup persidangan.

Seperti diketahui, terdakwa Fabianus yang bertugas sebagai tukang parkir diarea Labor Prodia, melihat kunci sepeda motor korban masih tergantung disepeda motornya. Selanjutnya, terdakwa Fabianus menghubungi temannya, terdakwa Sasrin untuk melarikan sepeda motor tersebut.

Tak lama berselang, terdakwa Sasrin dan Pasaribu (DPO) datang ke tempat kejadian peristiwa (TKP) dan membawa kabur motor tersebut.***(har)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 

Berita Hukum lainnya..........
- Polres Dumai Amankan Pelaku Curat dan Judi Togel
- Kapal Angkut Sayur dan Buah Terbakar dan Tenggelam di Bengkalis
- Demo di Polresta,
KPPA Minta Klewang Dihukum Berat

- Ormas Kembali Gagal Duduki Arena Permainan Spider Zone
- Puluhan Pasang Mesum Terjaring Razia Satpol PP Pekanbaru
- 40 Sepeda Motor Terjaring Razia Geng Motor di Pekanbaru
- Berkas Pembunuhan Sadis Operator RAPP Dikembalikan Jaksa


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 23.22.252.150
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com