|
|
|
Jum’at, 15 Juni 2012 16:43 Maling Motor, Tukang Parkir Dituntut 2 Tahun Penjara
Seorang tukang parkir dituntut hukuman 2 tahun penjara. Jaksa menilainya bersalah karena mencuri satu unit sepeda motor.
Riauterkini-PEKANBARU-Terdakwa Fabianus Simamora (52) warga Jalan Usaha Gang Amal,
Kecamatan Limapuluh, dan terdakwa Sasrin Nainggolan (37), langsung lemas. Setelah
jaksa penuntut umum (JPU) Esis SH menjatuhkan tuntutan hukuman selama 2 tahun
penjara kepada kedua terdakwa.
Menurut JPU, Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 363 tentang tindak pidana
pencurian dan pemberatan. Dimana kedua terdakwa terbukti secara sengaja melakukan
pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio BM 4278 JY milik Sri Yuliherni,
dipelataran parkir, Labor Prodia Jalan Cempaka, Sukajadi, Pekanbaru. Pada
Senin 2 Januari 2012 lalu.
Amar tuntutan putusan yang dibacakan JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai
Poltak Pardede di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut. JPU berharap agar
majelis dapat menjatuhkan vonis hukuman sesuai tuntutannya.
Usai JPU membacakan amar tuntutannya, majelis hakim kemudian menutup
persidangan.
Seperti diketahui, terdakwa Fabianus yang bertugas sebagai tukang parkir diarea
Labor Prodia, melihat kunci sepeda motor korban masih tergantung disepeda motornya.
Selanjutnya, terdakwa Fabianus menghubungi temannya, terdakwa Sasrin untuk melarikan
sepeda motor tersebut.
Tak lama berselang, terdakwa Sasrin dan Pasaribu (DPO) datang ke tempat kejadian
peristiwa (TKP) dan membawa kabur motor tersebut.***(har)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
|
|
|