Berita Terhangat.. |
Selasa, 21 Mei 2013 16:00 Diduga Milik Oknum Aparat, Dishutbun Rohul Amankan 5 Kubik Kayu Olahan Ilegal
Selasa, 21 Mei 2013 15:40 Waspada! Maling Sering Masuk Saat Jam Tidur
Selasa, 21 Mei 2013 15:34 PNS Bengkalis akan Dibekali Kartu Pegawai Elektronik
Selasa, 21 Mei 2013 15:29 Dewan Minta Pemko Dumai Bangun Pelabuhan Sendiri
Selasa, 21 Mei 2013 15:25 Pemkab Bengkalis Sosialisasikan UU Pemilu 2013
Selasa, 21 Mei 2013 15:12 Sempat Kosong Hampir Setahun, Boy Syailendra Jabat Waka PN Bengkalis
Selasa, 21 Mei 2013 15:05 Perwako Reklame Pekanbaru, Papan Reklame Tidak Boleh Diatas JPO
|
|
|
|
Selasa, 12 Juni 2012 16:11 Korupsi Proyek RLH Rohil, Dua Terdakwa Divonis Hukuman Berbeda
Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis pada dua terdakwa korupsi proyek rumah layak huni (RLH) Rohil. Vonis keduanya tidak sama lama.
Riauterkini-PEKANBARU-Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinaboi, Kabupaten
Rokan Hili (Rohil), Zakifri (35). Akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, selama 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.
Sedangkan rekannya, Rahmad Afda (35) yang juga sebagai terdakwa dalam kasus korupsi
pembangunan rumah layak huni bagi warga miskin, divonis 1 tahun 10 bulan.
Amar putusan vonis tersebut terungkap pada persidangan yang dipimpin majelis hakim
yang diketuai Ida Ketut Suarta SH.
Menurut hakim, kedua terdakwa yang sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU)
Wayan Riyana SH selama 2 tahun penjara itu, keduanya terbukti melakukan tindak
pidana korupsi dana pembangunan perumahan layak huni bagi warga masyarakat kurang
mampu (miskin) sebanyak 50 unit rumah dengan anggaran sebesar Rp 3 milyar.
Kendati putusan vonis kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU. Namun hakim
menilai keduanya terbukti melanggar pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai hakim membacakan amar putusannya. Terdakwa yang pasrah atas putusan tersebut,
menyatakan pikir pikir.
Seperti diketahui, Penyelewangan dana bantuan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada
tahun 2009-2010 lalu. Bermula saat Pemkab Rokan Hilir menjalankan program
pengentasan kemiskinan di sejumlah wilayah Kabupaten Rokan Hilir, dengan memberikan
bantuan berupa rumah layak huni bagi 50 Kepala Keluarga miskin(KKM).
Untuk tahap awal, tahun 2009 Pemkab Rokan Hilir melalui PNPM membangun rumah layak
huni di dua kelurahan di Kecamatan Sinaboi, yakni di Kelurahan Rawa Kumuh dan Jalan
Lintas Sinaboi-Bagansiapiapi dengan pagu anggaran sebesar Rp 3 Miliar.
Proyek pembangunan tersebut disalurkan melalui keberadaan organisasi masyarakat
setempat (OMS), yang diketuai terdakwa Rahmad Afda. Selanjutnya pada bulan Oktober
2010, terdakwa Rahmad Afda mulai membangun rumah bagi warga miskin di Kelurahan Rawa
Kumuh sebanyak 30 unit dan Jalan Lintas Sinaboi-Bagansiapi-api sebanyak 20 unit.
Rata-rata setiap rumah anggaran pembangunannya sebesar Rp60 juta.
Tapi dalam pelaksanaannya, terdakwa Rahmad Afda menyerahkan lagi (sub kontraktor)
kepada terdakwa Zakifri, yang merupakan pejabat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Sinaboi untuk pelaksanaan pembangunnya.
Setelah jatuh tempo dan pencairan anggaran sudah 100 persen, ternyata proyek rumah
warga miskin yang dibangu terdakwa tak kunjung selesai. Sehingga negara dirugikan Rp
3 Milyar.***(har)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
aidil-HMI uir kalo lurah, camat dll pungut pungli, kemana kami lapor ??? berapa hukumanya ???
|
|