Untitled Document
Selasa, 11 Rajab 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Selasa, 21 Mei 2013 16:00
Diduga Milik Oknum Aparat,
Dishutbun Rohul Amankan 5 Kubik Kayu Olahan Ilegal


Selasa, 21 Mei 2013 15:40
Waspada! Maling Sering Masuk Saat Jam Tidur

Selasa, 21 Mei 2013 15:34
PNS Bengkalis akan Dibekali Kartu Pegawai Elektronik

Selasa, 21 Mei 2013 15:29
Dewan Minta Pemko Dumai Bangun Pelabuhan Sendiri

Selasa, 21 Mei 2013 15:25
Pemkab Bengkalis Sosialisasikan UU Pemilu 2013

Selasa, 21 Mei 2013 15:12
Sempat Kosong Hampir Setahun,
Boy Syailendra Jabat Waka PN Bengkalis


Selasa, 21 Mei 2013 15:05
Perwako Reklame Pekanbaru,
Papan Reklame Tidak Boleh Diatas JPO




Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Selasa, 12 Juni 2012 16:11
Korupsi Proyek RLH Rohil,
Dua Terdakwa Divonis Hukuman Berbeda


Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis pada dua terdakwa korupsi proyek rumah layak huni (RLH) Rohil. Vonis keduanya tidak sama lama.

Riauterkini-PEKANBARU-Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hili (Rohil), Zakifri (35). Akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, selama 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.

Sedangkan rekannya, Rahmad Afda (35) yang juga sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan rumah layak huni bagi warga miskin, divonis 1 tahun 10 bulan.

Amar putusan vonis tersebut terungkap pada persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Ida Ketut Suarta SH.

Menurut hakim, kedua terdakwa yang sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Wayan Riyana SH selama 2 tahun penjara itu, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pembangunan perumahan layak huni bagi warga masyarakat kurang mampu (miskin) sebanyak 50 unit rumah dengan anggaran sebesar Rp 3 milyar.

Kendati putusan vonis kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU. Namun hakim menilai keduanya terbukti melanggar pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usai hakim membacakan amar putusannya. Terdakwa yang pasrah atas putusan tersebut, menyatakan pikir pikir.

Seperti diketahui, Penyelewangan dana bantuan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada tahun 2009-2010 lalu. Bermula saat Pemkab Rokan Hilir menjalankan program pengentasan kemiskinan di sejumlah wilayah Kabupaten Rokan Hilir, dengan memberikan bantuan berupa rumah layak huni bagi 50 Kepala Keluarga miskin(KKM).

Untuk tahap awal, tahun 2009 Pemkab Rokan Hilir melalui PNPM membangun rumah layak huni di dua kelurahan di Kecamatan Sinaboi, yakni di Kelurahan Rawa Kumuh dan Jalan Lintas Sinaboi-Bagansiapiapi dengan pagu anggaran sebesar Rp 3 Miliar.

Proyek pembangunan tersebut disalurkan melalui keberadaan organisasi masyarakat setempat (OMS), yang diketuai terdakwa Rahmad Afda. Selanjutnya pada bulan Oktober 2010, terdakwa Rahmad Afda mulai membangun rumah bagi warga miskin di Kelurahan Rawa Kumuh sebanyak 30 unit dan Jalan Lintas Sinaboi-Bagansiapi-api sebanyak 20 unit. Rata-rata setiap rumah anggaran pembangunannya sebesar Rp60 juta.

Tapi dalam pelaksanaannya, terdakwa Rahmad Afda menyerahkan lagi (sub kontraktor) kepada terdakwa Zakifri, yang merupakan pejabat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinaboi untuk pelaksanaan pembangunnya.

Setelah jatuh tempo dan pencairan anggaran sudah 100 persen, ternyata proyek rumah warga miskin yang dibangu terdakwa tak kunjung selesai. Sehingga negara dirugikan Rp 3 Milyar.***(har)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 
aidil-HMI uir
kalo lurah, camat dll pungut pungli, kemana kami lapor ??? berapa hukumanya ???


Berita Hukum lainnya..........
- Diduga Milik Oknum Aparat,
Dishutbun Rohul Amankan 5 Kubik Kayu Olahan Ilegal

- Waspada! Maling Sering Masuk Saat Jam Tidur
- Sempat Kosong Hampir Setahun,
Boy Syailendra Jabat Waka PN Bengkalis

- Biaya Pendidikan Mahal,
Seorang Anak Diserahkan Orang tuanya ke KPAID Rohul

- SPPD Fiktif DPRD Dumai,
Polisi dan Jaksa Diminta Usut Tuntas Oknum Dewan

- Tersangka Geng Motor Bertambah,
Anggota Klewang Diserahkan Keluarga ke Polisi

- Masih Ada Dealer Nakal,
Polisi Tilang Mobil Plat Putih



Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 54.226.5.29
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com