Untitled Document
Rabu, 12 Rajab 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Rabu, 22 Mei 2013 13:30
PDIP Ambil Formulir Balon Gubri ke KPU Riau

Rabu, 22 Mei 2013 12:46
Jaksa Terima Tahap II PNS Bandar Narkoba

Rabu, 22 Mei 2013 12:42
Polres Bidik SPPD Fiktif di Sekertariat DPRD Dumai

Rabu, 22 Mei 2013 12:35
Lusa, Demokrat Umumkan Jago di Pilkada Inhil

Rabu, 22 Mei 2013 10:05
Truk Muatan Seng Terguling Macetkan Jalan Soeta

Rabu, 22 Mei 2013 07:18
Jon Erizal Konsolidasi dengan Bacaleg PAK Siak

Rabu, 22 Mei 2013 07:16
Demokrat Rubah Bacaleg untuk DPRD Riau



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Jum’at, 1 Juni 2012 14:44
Segera Disidang,
Dua Tersangka Suap PON Riau Diterbangkan ke Pekanbaru


KPK mengirim dua tersangka suap PON Riau kembali ke Pekanbaru setelah ditahan di Jakarta. Eka Dharma Putra dan Rahmat Syaputra segera menjalani sidang.

Riauterkini-JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua berkas tersangka kasus suap PON ke penuntutan, karena telah dinyatakan lengkap P(21). Dua tersangka yang dilimpahkan ke penuntutan adalah Eka Dharma Putra (EDP) dan Rahmat Syaputra (RS), keduanya akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Ada dua tersangka yang telah memasuki tahap 2 atau P21, yakni EDP dan RS. Keduanya akan dibawa ke Pekanbaru ditahan di sana, dan kemudian maksimal 14 hari akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK di Jakarta, Jumat (1/6/12).

Johan mengatakan, berkas perkara, barang bukti, dan kedua tersangka telah dilimpahkan ke JPU KPK. "Berkas perkara, barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan ke JPU. Rencananya siang ini, penyidik dan JPU akan membawa tersangka ke Pekanbaru. Mereka akan ditahan di LP Pekanbaru," katanya.

Sedangkan pengacara Rahmat Syaputra, Tri Harso Utomo usai mendampingi pelimpahan berkas kliennya di Gedung KKPK mengatakan, uang suap sebesar Rp 900 juta yang diberikan ke Aanggota DPRD M Faisal Aswan dan Moch Dunir berasal dari pinjaman dari Dinaspora Riau kepada pihak konsorsium venue PON Riau (PT Pembangunan Perumahan, PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya).

"Kalau prosesnya sih, cuma diberikan atas permintaan anggota dewan melalui Dispora Riau. Sebetulnya uang itu dari tiga itu (konsorsium), Adhi Karya, PP dan Wika. Dispora gak punya duit untuk pembayaran (permintaan dewan). Jadi sebetulnya itu uang pinjaman. Tapi nantilah proses suapnya akan dijelaskan di persidangan," kata Tri Harso Utomo.

Johan menambahkan, dua berkas tersangka lama, yakni M Faisal Aswan dan Moch Dunir tingkap melengkapi berkas perkaranya dan juga akan segera dilimpahkan. Sedangkan untuk berkas perkara tersangka baru Lukman Abbas dan Taufan Andoso Yakin masih memerlukan beberapa kali pemeriksaan lagi baru dilimpahkan ke penututan.

"Dua tersangka lagi MFA dan MD juga akan segera dilimpahkan ke penuntutan, tinggal melengkapi berkas perkaranya. Sementara untuk LA dan TAY masih butuh pemeriksaa lanjutan sebelum dilimpahkan ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK ini. *** (ira)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 
kulup inhu
siapa menanam dia akan memanennya...kebaikan akan di bls dgn kebaikan sebaliknya kejahatan akan di bls tuhan dgn siksa...bln juni ini momentum yg tepat utk kembali kepada nilai2 luhur Pancasila dan ajaran agama....wahai pemimpin km,km senantiasa berdoa jika kalian salah dan lupa,agar dituntun Allah SWT kembali ke jln yg benar mengikuti ajaran agama dan Pancasila...kt tentu tak ingin kelak anakcucu kt mempunyai leluhur yg korup,tamak dan hina....nauzubillah


Berita Hukum lainnya..........
- Jaksa Terima Tahap II PNS Bandar Narkoba
- Polres Bidik SPPD Fiktif di Sekertariat DPRD Dumai
- Truk Muatan Seng Terguling Macetkan Jalan Soeta
- Belasan Juta Rupiah, Lapak Pasar Terubuk Bengkalis Diperdagangkan
- Dua Tersangka Narkotika Ditangkap Polres Dumai
- Bagai Film Laga, Warga Pelalawan Halau Kawanan Rampok
- Edar Sabu, Pemilik Kolam Renang Ditangkap Polres Pelalawan


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 23.20.196.179
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com