|
|
|
Jum’at, 1 Juni 2012 14:44 Segera Disidang, Dua Tersangka Suap PON Riau Diterbangkan ke Pekanbaru
KPK mengirim dua tersangka suap PON Riau kembali ke Pekanbaru setelah ditahan di Jakarta. Eka Dharma Putra dan Rahmat Syaputra segera menjalani sidang.
Riauterkini-JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua berkas tersangka
kasus suap PON ke penuntutan, karena telah dinyatakan lengkap P(21). Dua
tersangka yang dilimpahkan ke penuntutan adalah Eka Dharma Putra (EDP) dan
Rahmat Syaputra (RS), keduanya akan segera menjalani persidangan di
Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Ada dua tersangka yang telah memasuki tahap 2 atau P21, yakni EDP dan RS.
Keduanya akan dibawa ke Pekanbaru ditahan di sana, dan kemudian maksimal 14
hari akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru," kata Johan Budi
SP, Juru Bicara KPK di Jakarta, Jumat (1/6/12).
Johan mengatakan, berkas perkara, barang bukti, dan kedua tersangka telah
dilimpahkan ke JPU KPK. "Berkas perkara, barang bukti dan tersangka telah
dilimpahkan ke JPU. Rencananya siang ini, penyidik dan JPU akan membawa
tersangka ke Pekanbaru. Mereka akan ditahan di LP Pekanbaru," katanya.
Sedangkan pengacara Rahmat Syaputra, Tri Harso Utomo usai mendampingi
pelimpahan berkas kliennya di Gedung KKPK mengatakan,
uang suap sebesar Rp 900 juta yang diberikan ke Aanggota DPRD M Faisal
Aswan dan Moch Dunir berasal dari pinjaman dari Dinaspora Riau kepada pihak
konsorsium venue PON Riau (PT Pembangunan Perumahan, PT Wijaya Karya dan PT
Adhi Karya).
"Kalau prosesnya sih, cuma diberikan atas permintaan anggota dewan melalui
Dispora Riau. Sebetulnya uang itu dari tiga itu (konsorsium), Adhi Karya,
PP dan Wika. Dispora gak punya duit untuk pembayaran (permintaan dewan).
Jadi sebetulnya itu uang pinjaman. Tapi nantilah proses suapnya akan
dijelaskan di persidangan," kata Tri Harso Utomo.
Johan menambahkan, dua berkas tersangka lama, yakni M Faisal Aswan dan Moch
Dunir tingkap melengkapi berkas perkaranya dan juga akan segera
dilimpahkan. Sedangkan untuk berkas perkara tersangka baru Lukman Abbas dan
Taufan Andoso Yakin masih memerlukan beberapa kali pemeriksaan lagi baru
dilimpahkan ke penututan.
"Dua tersangka lagi MFA dan MD juga akan segera dilimpahkan ke penuntutan,
tinggal melengkapi berkas perkaranya. Sementara untuk LA dan TAY masih
butuh pemeriksaa lanjutan sebelum dilimpahkan ke penuntutan," kata Juru
Bicara KPK ini. *** (ira)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
kulup inhu siapa menanam dia akan memanennya...kebaikan akan di bls dgn kebaikan sebaliknya kejahatan akan di bls tuhan dgn siksa...bln juni ini momentum yg tepat utk kembali kepada nilai2 luhur Pancasila dan ajaran agama....wahai pemimpin km,km senantiasa berdoa jika kalian salah dan lupa,agar dituntun Allah SWT kembali ke jln yg benar mengikuti ajaran agama dan Pancasila...kt tentu tak ingin kelak anakcucu kt mempunyai leluhur yg korup,tamak dan hina....nauzubillah
|
|