Untitled Document
Sabtu, 15 Rajab 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Sabtu, 25 Mei 2013 17:48
Pilkada, Ribuan Massa Antar CERDAS Mendaftar ke KPU Inhil

Sabtu, 25 Mei 2013 17:45
Mazda VX-1, Cara Mudah dan Nyaman Berkendaraan

Sabtu, 25 Mei 2013 17:43
Usai Daftar, Herman Abdullah Bertemu Warga Simpang Baru

Sabtu, 25 Mei 2013 17:35
Gagal Rebut Demokrat, tak Membuat Zainal Abidin Surut Ikut Pilkada Inhil

Sabtu, 25 Mei 2013 17:33
Pilkada, Pasangan SUMBAWA Pertama Daftar ke KPU Inhil

Sabtu, 25 Mei 2013 17:28
Ketua IKBR Tumpal Hutabarat Dikukuhkan

Sabtu, 25 Mei 2013 13:20
Meriah. Puncak Peringatan Milad Pemuda Muhammadiyah ke-81 di UMRI



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Rabu, 30 Mei 2012 11:54
BPOM Pekanbaru Proses 7 Kasus Obat dan Makanan Bermasalah

Kurun Januari-Mei 2012 BPOM Pekanbaru memproses 7 kasus makanan dan obat bermasalah. Razia bersama polisi akan terus digiatkan.

Riauterkini-PEKANBARU-Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPOM Pekanbaru, Maruap Lumban Gaol Rabu (30/5) menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2012 ini, BPOM Pekanbaru menangani 7 kasus yang menyangkut ke-BPOMan. 7 kasus yang ditangani BPOM tahun 2012 ini tidak termasuk kasus yang ditangani pada tahun sebelumnya.

Menurutnya, 7 kasus tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan oleh BPOM Pekanbaru di berbagai daerah di Riau. Seperti di Pekanbaru, Selat Panjang dan beberapa daerah lainnya. Bahkan saat ini pun BPOM yang bekerjasama dengan pihak kepolisian juga tengah turun ke lapangan untuk melakukan razia.

"7 Kasus tersebut menyangkut pangan, kosmetik dan obat. Jenis pelanggarannya adalah tidak memiliki ijin edar, obat keras dan mengandung bahan kimia yang berbahaya," terangnya.

Untuk obat-obatan, Gaol menyatakan bahwa BPOM dalam razianya menemukan penjualan obat keras yang dijual di toko obat. padahal, obat dengan lingkaran merah (obat keras) wajib dijual di apotik. kemudian untuk barang tanpa ijin edar ditemukan di berbagai product makanan dari luar.

"Khusus untuk kosmetik, banyak ditemukan tanpa ijin edar dengan merk dari luar negeri seperti Thailand, India ataupun China. Namun ia curiga, obat-obatan tersebut hanya merknya saja dari luar tetapi yang memproduksi dari dalam. Untuk itu, BPOM akan menelusurinya lebih lanjut," terangnya.

Produk tanpa izin edar akan dikenai sanksi UU No 23 tahun 1992 tentang kesehatan, UU No 7 tahun 1996 tentang perlindungan pangan, dan UU No 8 tahun 1997 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.***(H-we)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 

Berita Hukum lainnya..........
- Maling Gondol Ratusan Juta Rupiah dari ATM BCA di Iin Swalayan
- Dua Pengedar Sabu Melawan Saat Ditangkap Aparat
- Anak Punk Serang Pemilik Kedai Nasi Goreng
- Masih Diburu, Polisi Minta 28 Anggota Geng Motor Menyerah
- Total 22 Perusahaan,
Sebuah Tambang Ilegal di Riau Dilaporkan BPK ke KPK

- Pugli Penerimaan Personil Baru,
Satpol PP Rohul Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan

- Jaksa Terima SPDP dan Tahap I Geng Motor Klewang.


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 107.22.127.92
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com