Untitled Document
Ahad, 9 Rajab 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Ahad, 19 Mei 2013 05:53
40 Sepeda Motor Terjaring Razia Geng Motor di Pekanbaru

Ahad, 19 Mei 2013 05:51
Berkas Pembunuhan Sadis Operator RAPP Dikembalikan Jaksa

Ahad, 19 Mei 2013 05:49
Pemuda Mumahammadiyah Gagas Pendirian Universitas di Tapung

Ahad, 19 Mei 2013 05:46
Layang-layang Picu Listrik Padam di Duri

Ahad, 19 Mei 2013 05:44
20 Mahasiswa Asal Riau Ikuti Pelatihan Tajaan Bakesbangpol Jakarta

Sabtu, 18 Mei 2013 19:00
Bupati Inhil Mendukung ISG Dipindah ke Jakarta

Sabtu, 18 Mei 2013 18:48
Daihatsu Xenia X-Tra untuk Konsumen Riau Resmi Diluncurkan



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Selasa, 29 Mei 2012 16:48
Berkas Tahap II Perkara Korupsi TPA Muara Fajar Diserahkan

Penyidik Kejari Pekanbaru terus melengkapi berkas perkara korupsi TAP Muara Fajar. Berkas tahap II diserahkan untuk persiapan penututan.

Riauterkini-PEKANBARU-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru serahkan tahap II perkara korupsi proyek Lindri Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar, Rumbai.

Penyerahan berkas tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU), dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Robert Panjaitan SH pada Selasa (29/5/12) siang kepada sejumlah wartawan.

" Hari ini kita menyerahkan tahap II perkara korupsi TPA Muara Fajar. Dalam hal ini kita juga menyerahkan. 5 tersangka yakni, Maiyulis Yahya, Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru yang saat menjabat sebagai Kepala Kesbang Polinmas Pemko Pekanbaru. Selanjutnya tersangka Kohar selaku PPTK, Zainal Arifin selaku kontraktor dari CV Bina Mitra. Tersangka Edi Yanto dan Rudi Hermanto selaku konsultan proyek," terangnya.

Berkas perkara tahap II ini, kita serahkan ke JPU Tengku Harly SH dan JPU Bambang SH," ujarnya lagi.

" Memang terhadap kelima tersangka ini kita hanya lakukan penahanan kota. Akan tetapi dalam waktu dekat atau 20 hari kedepan, kelima tersangka ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru," ujarnya.

Dijelaskan Robert, perkara korupsi proyek TPA itu bermula tahun 2009 lalu. Dimana kelima tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi proyek penimbunan kolam lindri dan pengerukan di TPA Muara Fajar, Rumbai.

Proyek senilai Rp 600 juta itu, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 138 juta. Atas perbuatannta, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," paparnya Robert.***(har)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 
anti korupsi
sikat saja para koruptor bangsat itu


Berita Hukum lainnya..........
- 40 Sepeda Motor Terjaring Razia Geng Motor di Pekanbaru
- Berkas Pembunuhan Sadis Operator RAPP Dikembalikan Jaksa
- Sangat Rawan Penyelundupan,
KPPBC Sebut Pelabuhan Dumai Seperti Ular

- Penimbunan Solar Subsidi,
Polres Dumai Panggil SPBU dan Lurah

- Pelaku Perusakan Mobil Diburu,
Polres Kuansing Tangkap Dua Pelaku PETI

- Guru SD di Senapelan Tewas Akibat Tabrak Lari
- Razia Rutin Senjata Polsek Mandau Matikan Bibit Klewang


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 184.72.184.104
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com