|
|
|
Selasa, 29 Mei 2012 16:48 Berkas Tahap II Perkara Korupsi TPA Muara Fajar Diserahkan
Penyidik Kejari Pekanbaru terus melengkapi berkas perkara korupsi TAP Muara Fajar. Berkas tahap II diserahkan untuk persiapan penututan.
Riauterkini-PEKANBARU-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru serahkan tahap II
perkara korupsi proyek Lindri Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar, Rumbai.
Penyerahan berkas tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU), dibenarkan oleh Kasi Pidsus
Kejari Pekanbaru, Robert Panjaitan SH pada Selasa (29/5/12) siang kepada sejumlah
wartawan.
" Hari ini kita menyerahkan tahap II perkara korupsi TPA Muara Fajar. Dalam hal ini
kita juga menyerahkan. 5 tersangka yakni, Maiyulis Yahya, Mantan Kepala Dinas
Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru yang saat menjabat sebagai Kepala
Kesbang Polinmas Pemko Pekanbaru. Selanjutnya tersangka Kohar selaku PPTK, Zainal
Arifin selaku kontraktor dari CV Bina Mitra. Tersangka Edi Yanto dan Rudi Hermanto
selaku konsultan proyek," terangnya.
Berkas perkara tahap II ini, kita serahkan ke JPU Tengku Harly SH dan JPU Bambang
SH," ujarnya lagi.
" Memang terhadap kelima tersangka ini kita hanya lakukan penahanan kota. Akan
tetapi dalam waktu dekat atau 20 hari kedepan, kelima tersangka ini akan disidangkan
di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru," ujarnya.
Dijelaskan Robert, perkara korupsi proyek TPA itu bermula tahun 2009 lalu. Dimana
kelima tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi proyek penimbunan
kolam lindri dan pengerukan di TPA Muara Fajar, Rumbai.
Proyek senilai Rp 600 juta itu, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 138
juta. Atas perbuatannta, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU no
31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," paparnya Robert.***(har)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
anti korupsi sikat saja para koruptor bangsat itu
|
|