Berita Terhangat.. |
Jum’at, 24 Mei 2013 08:16 Galeri Foto Kunjungan Bupati Pelalawan ke Karimuan Kepri
Jum’at, 24 Mei 2013 08:15 RAPP Taja Pelatihan Para Da'i Pulau Padang
Jum’at, 24 Mei 2013 07:56 Sudah Panggil Puluhan Saksi, KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Gubri
Jum’at, 24 Mei 2013 06:53 Tentukan Jago di Pilgubri, DPP Demokrat Terbelah antara Mambang dan Achmad
Jum’at, 24 Mei 2013 06:51 Dibuka Bupati Siak, Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Riau di Kampung Rempak
Jum’at, 24 Mei 2013 06:49 Riau Tertinggi Imput Data SDDKN
Jum’at, 24 Mei 2013 06:46 IKBR Inhu Tuding Forlet Timbulkan Konflik
|
|
|
|
Rabu, 23 Mei 2012 20:45 PN Pekanbaru Menangkan Gugatan PT BMU
Setelah melewati persidangan yang cukup panjang, PN Pekanbaru akhirnya memenangkan gugatan PT BMU terhadap PT AW, dan diperbolehkan mengambil kayu dari areal IUPHHK yang semula diklaim pihak tergugat.
Riauterkini-PEKANBARU-Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, mengabulkan gugatan PT Bhawana Manunggal Utama (BMU) terhadap PT Artelindo Wiratama (AW) dengan nomor perkara, 107/PTG/PN/Pbr/2011.
Dalam persidangan yang berlangsung di PN Pekanbaru, Rabu (23/5/12) sore, Majelis Hakim yang diketuai Krosbin Lumban Gaol, menilai, PT BMU berhak memanfaatkan kayu dari areal IUPHHK PT AW. Karena, sesuai nota kesepakatan. PT BMU merupakan pemegang saham areal lahan tersebut. Selain itu, majelis hakim juga mengatakan PT AW pun berhak memperoleh pembayaran sesuai harga
dalam perjanjian.
Usai persidangan, kuasa hukum PT BMU, Rivai Kusumanegara, SH, kepada riauterkini.com, mengatakan bahwa pihaknya sangat puas atas putusan hakim yang telah berbuat dengan
Seadil-adilnya.
“Putusan hakim ini juga telah memenangkan semua pihak, dimana dipertimbangkan bahwa kami berhak memanfaatkan kayu dari areal IUPHHK PT Artelindo Wiratama. Di sisi lain, PT Artelindo Wiratama pun berhak memperoleh pembayaran sesuai harga dalam perjanjian. Sehingga diperoleh kepastian hukum atas perjanjian kerjasama selama ini," terangnya
Ditambahkan Rivai, dengan adanya putusan ini maka permasalahan kliennya, yakni PT BMU dengan PT AW, murni sengketa perdata dan bukan merupakan tindakan pidana.
Seperti diketahui, gugatan yang dilayangkan pihak PT BMU, terkait harga jual beli kayu log PT AW. Di mana dalam kesepakatan yang dibuat bersama PT AW telah melanggar nota perjanjian. Sehingga PT BMU terpaksa mencari keadilan dengan melayangkan gugatan ke PN Pekanbaru. ***(har)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
|
|
|