Untitled Document
Ahad, 16 Rajab 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Ahad, 26 Mei 2013 06:56
Gelar Riding Test, Honda Verza 150 Cc Diperkenalkan di Duri

Sabtu, 25 Mei 2013 19:35
Kerjuda FORKI Riau ke-7 di Rohul Ditargetkan Tuntas Malam ini

Sabtu, 25 Mei 2013 19:32
Puluhan Ayam dan Pelaku Judi Diamankan Polsek Mandau

Sabtu, 25 Mei 2013 17:48
Pilkada, Ribuan Massa Antar CERDAS Mendaftar ke KPU Inhil

Sabtu, 25 Mei 2013 17:45
Mazda VX-1, Cara Mudah dan Nyaman Berkendaraan

Sabtu, 25 Mei 2013 17:43
Usai Daftar, Herman Abdullah Bertemu Warga Simpang Baru

Sabtu, 25 Mei 2013 17:35
Gagal Rebut Demokrat, tak Membuat Zainal Abidin Surut Ikut Pilkada Inhil



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Rabu, 23 Mei 2012 19:35
Sidang Korupsi Raskin Bengkalis,
Jaksa Hadirkan 12 Pegawai Kelurahan


Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru kembali menggelar sidang korupsi Raskin Bengkalis. Jaksa menghadirkan 12 pegawai kelurahan sebagai saksi.

Riauterkini-PEKANBARU-Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, kembali menggelar sidang perkara korupsi distribusi beras untuk masyarakat miskin Kabupaten Bengkalis, dengan terdakwa Mahdimus (45) pegawai Badan Urusan Logistik (Bulog) Riau Rabu (23/5/12).

Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iskandar SH dan Arkan SH menghadirkan 12 orang saksi kehadapan majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan SH bersama dua hakim anggotanya.

Saksi Tengku katakan, bahwa mereka sudah menyetorkan dana untuk penyaluran raskin itu melalui staffnya.

'' Saya sudah setorkan uang retribusi raskin itu melalui staf saya,'' ujarnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Mahdimus menjadi terdakwa korupsi senilai Rp1,1 miliar karena saat itu terdakwa ditunjuk sebagai koordinator lapangan untuk penyaluran raskin di empat kecamatan di kabupaten Bengkalis yakni, Mandau, Pinggir, Rupat Utara dan Rupat.

Uang yang dihimpun dari penyaluran raskin di 4 Kecamatan dengan harga per kilogramnya Rp1.600 dalam kurun waktu tahun 2008-2010 dipergunakan tersangka Mahdimus untuk kepentingan pribadinya sehingga negara dirugikan Rp1,1 miliar.

Kemudian terdakwa tidak menyetorkan uang yang dihimpun dari hasil penyaluran raskin tersebut. Setelah disidik, akhirnya Kejaksaan Tinggi Riau menahan pada Rabu (29/2) lalu.***(har)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 
mantan mahasiswa
allo para mahasiswa, mereka yg korupsi sekarang ini kan kebanyakan dulu juga mahasiswa, bisa saja entah dari universitas negeri, swasta, umum, agama, atau juga militer/kepolisian. Mereka dulunya tentu jg baik, patriotik, pemberani, pembela kebenaran, berpihak pada rakyat. Pasti krn mengikuti nafsu, khususnya harta-benda dan duniawi lainnya, sementara iman lemah maka mereka tergelincir. Alhamdulillah hari ini saya sendiri masih mampu menghindar dari keburukan. Apa kalian berani buktikan bahwa jika mendapatkan kesempatan yg sama kelak, kalian tidak akan korupsi? Berani bertekat dan menerima sanksi (moral dan hukum) bila nanti kalian korupsi? Kalau berani, mahasiswa Riau hari ini bisa buat sejarah. Silakan buat Pakta Tekad Anti-Korupsi lalu kumpulkan tandatangan para mahasiswa yg patriot sebanyak-banyaknya dalam daftar yg memuat nama, fak/univ/NIM, tempat tanggal lahir, nama orangtua, tanda tangan, dan kalau perlu foto. Hardcopy dan digital filenya serahkan secara resmi kepada BPK, KPK, dan diarsipkan juga di perpustakaan daerah. Silakan perkaya ide ini. Ketika kalian sudah selesai univ dan menjadi pelaku pembangunan nanti, pakta itu akan jadi saksi dan pagar apakah kalian juga sanggup untuk tidak jadi koruptor. Berani?????


Berita Hukum lainnya..........
- Puluhan Ayam dan Pelaku Judi Diamankan Polsek Mandau
- Maling Gondol Ratusan Juta Rupiah dari ATM BCA di Iin Swalayan
- Dua Pengedar Sabu Melawan Saat Ditangkap Aparat
- Anak Punk Serang Pemilik Kedai Nasi Goreng
- Masih Diburu, Polisi Minta 28 Anggota Geng Motor Menyerah
- Total 22 Perusahaan,
Sebuah Tambang Ilegal di Riau Dilaporkan BPK ke KPK

- Pugli Penerimaan Personil Baru,
Satpol PP Rohul Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan



Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 23.22.212.158
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com