Berita Terhangat.. |
Ahad, 26 Mei 2013 06:56 Gelar Riding Test, Honda Verza 150 Cc Diperkenalkan di Duri
Sabtu, 25 Mei 2013 19:35 Kerjuda FORKI Riau ke-7 di Rohul Ditargetkan Tuntas Malam ini
Sabtu, 25 Mei 2013 19:32 Puluhan Ayam dan Pelaku Judi Diamankan Polsek Mandau
Sabtu, 25 Mei 2013 17:48 Pilkada, Ribuan Massa Antar CERDAS Mendaftar ke KPU Inhil
Sabtu, 25 Mei 2013 17:45 Mazda VX-1, Cara Mudah dan Nyaman Berkendaraan
Sabtu, 25 Mei 2013 17:43 Usai Daftar, Herman Abdullah Bertemu Warga Simpang Baru
Sabtu, 25 Mei 2013 17:35 Gagal Rebut Demokrat, tak Membuat Zainal Abidin Surut Ikut Pilkada Inhil
|
|
|
|
Rabu, 23 Mei 2012 19:35 Sidang Korupsi Raskin Bengkalis, Jaksa Hadirkan 12 Pegawai Kelurahan
Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru kembali menggelar sidang korupsi Raskin Bengkalis. Jaksa menghadirkan 12 pegawai kelurahan sebagai saksi.
Riauterkini-PEKANBARU-Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, kembali menggelar sidang perkara korupsi distribusi beras untuk masyarakat miskin Kabupaten Bengkalis, dengan terdakwa Mahdimus (45) pegawai Badan Urusan Logistik (Bulog) Riau Rabu (23/5/12).
Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iskandar SH dan Arkan SH menghadirkan 12 orang saksi kehadapan majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan SH bersama dua hakim anggotanya.
Saksi Tengku katakan, bahwa mereka sudah menyetorkan dana untuk penyaluran raskin itu melalui staffnya.
'' Saya sudah setorkan uang retribusi raskin itu melalui staf saya,'' ujarnya.
Sebelumnya diketahui bahwa Mahdimus menjadi terdakwa korupsi senilai Rp1,1 miliar karena saat itu terdakwa ditunjuk sebagai koordinator lapangan untuk penyaluran raskin di empat kecamatan di kabupaten Bengkalis yakni, Mandau, Pinggir, Rupat Utara dan Rupat.
Uang yang dihimpun dari penyaluran raskin di 4 Kecamatan dengan harga per kilogramnya Rp1.600 dalam kurun waktu tahun 2008-2010 dipergunakan tersangka Mahdimus untuk kepentingan pribadinya sehingga negara dirugikan Rp1,1 miliar.
Kemudian terdakwa tidak menyetorkan uang yang dihimpun dari hasil penyaluran raskin tersebut. Setelah disidik, akhirnya Kejaksaan Tinggi Riau menahan pada Rabu (29/2) lalu.***(har)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
mantan mahasiswa allo para mahasiswa, mereka yg korupsi
sekarang ini kan kebanyakan dulu juga
mahasiswa, bisa saja entah dari universitas
negeri, swasta, umum, agama, atau juga
militer/kepolisian. Mereka dulunya tentu jg
baik, patriotik, pemberani, pembela
kebenaran, berpihak pada rakyat. Pasti krn
mengikuti nafsu, khususnya harta-benda
dan duniawi lainnya, sementara iman
lemah maka mereka tergelincir.
Alhamdulillah hari ini saya sendiri masih
mampu menghindar dari keburukan. Apa
kalian berani buktikan bahwa jika
mendapatkan kesempatan yg sama kelak,
kalian tidak akan korupsi? Berani bertekat
dan menerima sanksi (moral dan hukum)
bila nanti kalian korupsi? Kalau berani,
mahasiswa Riau hari ini bisa buat sejarah.
Silakan buat Pakta Tekad Anti-Korupsi lalu
kumpulkan tandatangan para mahasiswa
yg patriot sebanyak-banyaknya dalam
daftar yg memuat nama, fak/univ/NIM,
tempat tanggal lahir, nama orangtua, tanda
tangan, dan kalau perlu foto. Hardcopy dan
digital filenya serahkan secara resmi
kepada BPK, KPK, dan diarsipkan juga di
perpustakaan daerah. Silakan perkaya ide ini. Ketika kalian sudah
selesai univ dan menjadi pelaku
pembangunan nanti, pakta itu akan jadi
saksi dan pagar apakah kalian juga sanggup
untuk tidak jadi koruptor. Berani?????
|
|