|
|
|
Selasa, 15 Mei 2012 20:12 Belum Ditender, Proyek DKP Bengkalis di Duri Sudah Dikerjakan
Dinas Kebersihan dan Pasar (DKP) Bengkalis sudah mengizinkan rekanan mengerjakan proyek penghijauan median jalan di Duri. Padahal proyek tersebut belum ditender.
Riauterkini - DURI - Proyek penghijauan di terletak dimedian Jalan Hang
Tuah Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis meski belum dilakukan
tender namun sudah dikerjakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas kebersihan,
Pasar dan Pertamanan sepanjang dari persimpangan jalan Mawar hingga didepan
hotel Grand Zuri.Salah satunya dengan melakukan proyek penghijauan
penanaman pohon pinang.
"Dalam pengetahuan saya, proyek ini termasuk satu paket dengan proyek
Pertamanan, pembuatan air mancur di Mandau dan Pinggir. Hanya saja, mengapa
pihak Dinas pasar sudah mengerjakan pekerjaan ini sebelum tender di mulai.
Ini sudah melanggar undang undang," ujar ketua Lembaga Anti Korupsi
(LEMASI) propinsi Riau Irwan kepada riauterkini.com di Duri, Selasa
(15/5/12).
Dijelaskan Irwan, ada dugaan dan indikasi yang patut di waspadai dalam item
proyek APBD Bengkalis senilai Rp. 42 Milyar tersebut. Dalam buku anggaran
pembangunan, proyek ini bahagian dari kegiatan lampu jalan, taman air
mancur Pinggir, taman air mancur di Duri, taman Jalan Sudirman, Hang Tuah
Duri senilai 5 milliyar rupiah."Kegiatan ini ada 3 macam, 2 rutin 13
milliyar, kegiatan proyek 1 paket 12 milliyar, nah dari proyek sekarang
yang kita duga ada beberapa indikasi yang mesti di luruskan. Dan kita akan
langsung buat laporan ke KPK. Jelas saja, proyek belum tender tapi sudah di
kerjakan," jelas Irwanto lagi.
Dari pantauan riauterkini.com disejumlah ruas Jalan Hang Tuah Duri,
sejumlah pohon pinang sudah ditanami. Kemudian juga terlihat ada pengerjaan
pengecatan pembatas median jalan."Apa yang mereka kerjakan itu adalah
bahagian dari proyek pertamanan. Kita sudah telusuri beberapa sumber soal
ini," cetus Irwanto.
Sementara ditempat terpisah saat dilakukan konfirmasi terkait keganjalan
proyek DKP melalui PPTK proyek tersebut, Zaini melalui sambungan telepon
genggamnya langsung meradang dengan nada tinggi hingga mematikan sambungan
telepon genggamnya."Dari mana anda dapat data dan yang anda katakan itu
tidak benar,"ujarnya dengan nada tinggi sembari memutus pembicaraan.***(hen)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
Pemerhati Pemberitaan Maaf Kepada para Komentator semua...Jika tidak berkenan dengan suatu pemberitaan, silahkan berikan hak %@!*b.Jika anda ingin buat laporan pencemaran nama baik silahkan saja, namun perlu anda ketahui bahwasannya melalui MoU Dewan Pers dan Polri yang intinya Polri tidak akan mau mencampuri masalah pemberitaan terkait pencemaran nama baik dan jika si wartawannya melakukan tindakan kriminal seperti membunuh, merampok dan sebagainya baru diproses.Wassalam
pedagang keliling Monitor pengeluaran nomor togel singapura terkini dari pusatnya link dan tumbuhkan semangat kewirausahaan dengan link diskon pembelian antara 29% sampai 65%. buka lapangan kerja baru, dan tingkatkan kesejahteraan rakyat kecil.
Pro Bono Teman-Teman LEMASI sudah mengikuti apa yang ada di dalam Regulasi yang ada di Negara Republik Indonesia tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, jadi menurut saya tindakan mereka harus didukung jika kita sepakat untuk melaksanakan Regulasi yang ada dinegara kita tercinta ini, asalkan mengedepankan asas praduga tidak bersalah seperti yang dikomentarkan oleh teman-teman di BAK LIPUN, nah sekarang tergantung kepada LEMASI yang melaporkan sebuah tindak pidana kepada Pihak Penyidik yang ada di negara kita yaitu Kejaksaan, Polri, KPK yang mana mereka berwenang didalam pembuktian data dan fakta tindak pidana yang terjadi...Semangat terus Pantang Mundur teman-teman LEMASI...SALAM ANTI KORUPSI..
BAK LIPUN BENGKALIS Sebuah dugaan, atau patut diduga tidak menyalahi hak yang terduga, namun harus menunjukkan data awal yang dapat dijadikan sebagai bukti petunjuk maka sdh bisa dilaporkan, tersetah mau kpd kepolisian, kejaksaan maupun ke KPK. dan jika hal tersebut harus dipublikasikan tetap mengunakan bahasa diduga, serta juga memuat hak %@!*b siterduga sebagai klarifikasi. mudah2an tak akan terjadi sbg sebuah fitnahan. tq
masyarakat awam Memang sebagai kontrol jalannya pembangunan, tapi bisa nggak memberikan data yang benar dan memahami aturan yang pasti. Memang kita lihat banyak kejanggalan, tapi ada tidak kita yang benar benar berkata untuk kepentingan masyarakat dan tidak ada maunya, coba lihat pengadaan meubiler yang di dinas pendidikan, baru dianggarkan 2012 tapi barangnya sudah ada disekolah desember 2011, dan kenapa diracik racik begitu kecil, sehingga PL, pelajari prinsip penyusunan APBD???
Macam Merasa Suci Jangan dikit-dikit ekspos, dan Lapor KPK, bila ga' kebukti pernyataan itu ; Laporan Atas Tindakan Pencemaran Nama Baik, pasti dilakukan oleh Pihak Terlapor.
|
|