Berita Terhangat.. |
Kamis, 23 Mei 2013 21:59 Galeri Coba
Kamis, 23 Mei 2013 20:59 Sidang Pemukulan Guru, Said Nurjaya Bantah Mukul, Hanya Meraba Pipi
Kamis, 23 Mei 2013 19:38 Kemenag Kampar Taja Berbagai Lomba Sempena Hardiknas
Kamis, 23 Mei 2013 19:36 Penerimaan Siswa Baru, Kemenag Inhu Himbau Calon Murid Pandau Baca Al-Qur'an Diprioritaskan
Kamis, 23 Mei 2013 19:35 1.892 Warga Riau Terinfeksi HIV/AIDS
Kamis, 23 Mei 2013 19:31 Nyaris 100 Persen Peserta UN SMA Sederajat di Riau Lulus
Kamis, 23 Mei 2013 18:06 58 Atlet Kampar Dilepas Istri Bupati Ikuti Kejurda Karate Riau
|
|
|
|
Senin, 14 Mei 2012 13:00 Penyitaan Dua Alat Berat oleh Dishut, Pemeriksaan Asung Diwarnai Ricuh Wartawan-Pengacara
Tersangka perambahan liar di Asun diperiksa PPNS Dinas Pehutanan Riau. Sempat terjadi kericuhan antara wartawan dengan pengacara tersangka.
Riauterkini-PEKANBARU-Wismar Arianto SH selaku kuasa hukum Asun (50), pemilik dua
unit alat berat atau eskavator yang ditangkap petugas Polisi Kehutanan (Polhut)
Dinas Kehutanan (Dishut) Riau di Desa Usup, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten
Indragiri Hulu (Inhu) beberapa waktu lalu, ricuh dengan sejumlah wartawan yang
mengabadikan foto kliennya. Karena Wismar melakukan pengusiran kepada wartawan dan
berusaha menghalang halangi wartawan. Akibatnya salah satu kamera wartawan sedikit
mengalami kerusakan.
Padahal sejumlah awak media yang melakukan pemotretan terhadap Asun itu, sudah
direstui Kasi Operasi Polhut Riau, Zaelani, selaku penyidik yang memeriksa Asun.
Kejadian Senin (14/5/12) pukul 10.30 WIB di Markas Polisi Kehutanan (Polhut) Riau
Jalan Dahlia, Kecamatan Sukajadi itu, beruntung kejadian itu terlalu meruncing.
Karena setelah ditenggarai pihak Polhut, Wismar langsung minta maaf.
Hingga berita ini diturunkan, Asun
Pemilik PT Kurnia Subur (KS), masih diperiksa penyidik Polhut.
Seperti diketahui, Asun diperiksa terkait penggalian dan penambangan batuan Andesit
di kawasan hutan lindung di Desa Usup, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri
Hulu (Inhu). 2 unit alat berat miliknya juga disita.
Atas kegiatan penambangan itu, Asun dijerat dengan pasal 50 huruf (g) dan jo pasal
78 ayat 6, 9, 14, 15 UU No.SW tahun 1999 tentang kehutanan junto pasal 55
KUHP***(har)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
|
|
|