Untitled Document
Jumat, 14 Rajab 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Kamis, 23 Mei 2013 21:59
Galeri Coba

Kamis, 23 Mei 2013 20:59
Sidang Pemukulan Guru,
Said Nurjaya Bantah Mukul, Hanya Meraba Pipi


Kamis, 23 Mei 2013 19:38
Kemenag Kampar Taja Berbagai Lomba Sempena Hardiknas

Kamis, 23 Mei 2013 19:36
Penerimaan Siswa Baru,
Kemenag Inhu Himbau Calon Murid Pandau Baca Al-Qur'an Diprioritaskan


Kamis, 23 Mei 2013 19:35
1.892 Warga Riau Terinfeksi HIV/AIDS

Kamis, 23 Mei 2013 19:31
Nyaris 100 Persen Peserta UN SMA Sederajat di Riau Lulus

Kamis, 23 Mei 2013 18:06
58 Atlet Kampar Dilepas Istri Bupati Ikuti Kejurda Karate Riau



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Senin, 14 Mei 2012 13:00
Penyitaan Dua Alat Berat oleh Dishut,
Pemeriksaan Asung Diwarnai Ricuh Wartawan-Pengacara


Tersangka perambahan liar di Asun diperiksa PPNS Dinas Pehutanan Riau. Sempat terjadi kericuhan antara wartawan dengan pengacara tersangka.

Riauterkini-PEKANBARU-Wismar Arianto SH selaku kuasa hukum Asun (50), pemilik dua unit alat berat atau eskavator yang ditangkap petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan (Dishut) Riau di Desa Usup, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) beberapa waktu lalu, ricuh dengan sejumlah wartawan yang mengabadikan foto kliennya. Karena Wismar melakukan pengusiran kepada wartawan dan berusaha menghalang halangi wartawan. Akibatnya salah satu kamera wartawan sedikit mengalami kerusakan. Padahal sejumlah awak media yang melakukan pemotretan terhadap Asun itu, sudah direstui Kasi Operasi Polhut Riau, Zaelani, selaku penyidik yang memeriksa Asun. Kejadian Senin (14/5/12) pukul 10.30 WIB di Markas Polisi Kehutanan (Polhut) Riau Jalan Dahlia, Kecamatan Sukajadi itu, beruntung kejadian itu terlalu meruncing. Karena setelah ditenggarai pihak Polhut, Wismar langsung minta maaf. Hingga berita ini diturunkan, Asun Pemilik PT Kurnia Subur (KS), masih diperiksa penyidik Polhut. Seperti diketahui, Asun diperiksa terkait penggalian dan penambangan batuan Andesit di kawasan hutan lindung di Desa Usup, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). 2 unit alat berat miliknya juga disita. Atas kegiatan penambangan itu, Asun dijerat dengan pasal 50 huruf (g) dan jo pasal 78 ayat 6, 9, 14, 15 UU No.SW tahun 1999 tentang kehutanan junto pasal 55 KUHP***(har)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 

Berita Hukum lainnya..........
- Sidang Pemukulan Guru,
Said Nurjaya Bantah Mukul, Hanya Meraba Pipi

- Seorang Tersangka Ilog Diamankan Polair Mabes Polri di Bengkalis
- Ombudsman Riau Selidiki Dugaan Pungli Penerimaan Satpol PP Rohul
- Seorang Tersangka Ilog Diamankan Polair Mabes Polri di Bengkalis
- Demo, Warga Tuntut Pertanggung-jawaban Kades Balai Makam
- Langsung Diterima Kejari,
Kapolres Dumai Limpahkan Berkas Korupsi UEK-SP Bening

- Edarkan Ganja 10 Kg, Kurir Divonis 13 Tahun Penjara


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 23.20.196.179
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com