Berita Terhangat.. |
Sabtu, 18 Mei 2013 15:34 Pelaku Perusakan Mobil Diburu, Polres Kuansing Tangkap Dua Pelaku PETI
Sabtu, 18 Mei 2013 13:47 RAPP Gelar Kompetisi Ketangkasan Memadamkan Api
Sabtu, 18 Mei 2013 13:43 Guru SD di Senapelan Tewas Akibat Tabrak Lari
Sabtu, 18 Mei 2013 13:41 Resepsi Pernikahan di Duri Kerap Gunakan Badan Jalan
Sabtu, 18 Mei 2013 13:39 Ditutup Wabup, Pelangiran Juara Umum MTQ Inhil ke-43
Sabtu, 18 Mei 2013 06:57 PLN Unit Duri Berganti Manager
Sabtu, 18 Mei 2013 06:54 Berakhir, 4 Balon Gubri dan 5 Wagubri Ikut Pejaringan Demokrat
|
|
|
|
Jum’at, 11 Mei 2012 18:46 Dituding Provokator, Empat Karyawan PT ASL Terancam Dipecat
Empat karyawan PT ASL terancam dipecat karena dituding sebagai provokator. Padahal mereka hanya membentuk Serikat Pekerja Perkebunan.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Pemecatan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan manajemen PT Andika Permata Lestasi (ASL) terhadap 40 karyawan panennya 23 April 2012 lalu, dipicu pembentukan Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) Mandiri di perusahaan.
Pada mediasi di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disosnakertrans) Rokan Hulu, Jumat (11/5/12) siang, empat karyawan panen
PT ASL yang beroperasi di Desa Sontang, Kecamatan Bonaidarussalam, yakni
Reston Tampubolon, Reston Pasaribu, Joni sitompul, dan Rianto
Siringo-ringo, terancam dipecat dengan tudingan sebagai provokator.
Keempatnya masih dalam pertimbangan perusahaan. Sementara, 15 karyawan dari
19 karyawan bersama keluarganya yang sempat menginap di Kantor Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Rohul diizinkan bekerja kembali.
Rianto Siringo-ringo mengaku pembentukan SPBun Mandiri hanya sebagai
penengah masalah jika suatu saat hak karyawan tidak terpenuhi. Pembentukan
organsisasi, diakuinya telah dikoordinasikan dengan dinas tenaga kerja.
“Tidak ada provokator dalam hal ini. Kita sama-sama punya hak disana. Jika
namanya provokator itu kan hanya memenuhi hak pribadi, ini kami bentuk
untuk seluruh karyawan perusahaan,” kesalnyanya menjawab riauterkini.com,
usai melihat namanya tidak tercantum dalam daftar sebagai karyawan yang
diperbolehkan bekerja kembali di perusahaan, Jumat.
Pembentukan SPBun Mandiri terjadi Januari 2012 lalu. Sejak dibentuk,
katanya perusahaan melarangnya. Sikap perusahaan yang masih
mempertimbangkan, justru membuat bingung keempatnya, akan menginap dimana,
apalagi mereka memiliki anak dan istri.
“Dimana-mana kan diperbolehkan buruh membentuk organisasi. Tapi herannya
perusahaan melarang, dan malah kami dituding provokator,” katanya.
“Kita perlu pertanyakan kembali mengapa kami ber-empat masuk sebagai
karyawan yang dipertimbangankan. Jika memang dipecat, tentu kita minta
keluarkan seluruh hak-hak kami, jangan digantung begini, sebab kami bingung
mau kemana,” tambahnya.
HRD PT ASL Joni Marpaung, mengaku sebelumnya telah memperkerjakan 36
karyawannya yang di PHK, meliputi 21 karyawan yang diisukan telah pulang ke
kampung halaman, dan kedua 15 karyawan dipekerjakan kembali.
“Ini waktu yang tepat mereka kita kembalikan bekerja. Mereka dipecat
terkait basis borong yang telah kita godok. Padahal pada 1 Mei target basis
sudah turun dengan ketentuan 70 janjang per hari,” jelasnya.
Adanya permintaan penurunan target 61 janjang per hari, Joni mengaku tidak
bisa memenuhinya, sebab perusahaan memiliki target borong dalam
meningkatkan produksi. “Jadi waktu itu kita sepakat win-win solution lah, ditetapkan
70 janjang per hari, namun ditolak,” ungkapnya.
Joni mengaku masih ada hal yang perlu dirundingkan. Tahap pertama, 15
karyawan segera diperkerjakan, dan akan dijemput dari Kantor SPSI Rohul,
sementara empat karyawan lain, akan diproses terkait kutipan kepada buruh.
“Yang paling penting sampai muncul ada kutipan antara 10 ribu sampai Rp50
ribu untuk pendirian SPBun Mandiri oleh empat orang ini, untuk itu mereka
akan kita proses dulu,” katanya.
Sementara, Kepala Disosnakertrans Rohul Tengku Rafli Armein, mengaku PT ASL
telah memperkerjakan 36 karyawan yang sempat di PHK 23 April 2012 lalu,
termasuk 15 karyawan yang baru diserahkan instansinya ke perusahaan.
Sementara empat lainnya masih menunggu diproses.
“Dari 40 karyawan yang sempat di PHK sepihak kemarin, sudah hampir 90
persen yang kembali bekerja. Untuk empat karyawan masih dalam proses,”
terangnya.
Masih di tempat sama, Ketua SPSI Rohul Syahriel Topan, mengaku masalah
pembentukan SPBun di sebuah perusahaan sah-sah saja, namun mesti ada izin
dari perusahaan.
“Pembentukan organisasi buruh sah-sah saja, namun perlu diketahui
perusahaan, tapi yang lebih tepat pihak perusahaan yang menjawab,” jelasnya.
Topan mengaku terkait empat buruh yang masih dalam proses itu akan terus
didampinginya. Namun dia berharap, jika mereka benar dipecat, perusahaan
membayarkan hak mereka, sehingga tidak terlalu lama menunggu nasib.***(zal)
Teks Foto : Kepala Disosnakertrans Rohul Tengku Rafli Armein memberikan arahan kepada 15 karyawan PT ASL yang sempat di-PHK sepihak untuk bekerja kembali.
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
Dirunding saja Pasal 104 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
(1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buru.
Itu adalah dasar untuk membentuk serikat kerja, baik itu serikat diluar perusahaan maupun didalam perusahaan.
Serikat pekerja tersebut harus disepakati oleh kedua belah pihak dan disetujui oleh Disnaker setempat.
Yg menjadi pertanyaan apaka serikat pekerja tingkat perusahaan (SPTP) yang mungkin dituangkan dalam PKB telah disetujui? kalau belum yang empat org tersebut boleh dikatakan provokasi dan lihat juga pruktifitas kerja yg empat org ini, kalau rendah atau kerjanya hanya nuntut PHK aja, ngapain makai org yang kerjanya nuntut.....BRAPVO pak Marpaung, saya mendukungmu....
tegas bijak organisasi boleh berdiri atas azas legalitas dan kesepakatan jgn main serobot saja dengan dalih organisasi... saya paham... Bau premanisme masih digambarkan dari keempat orang yang mau cari celah uang mengalir tanpa kerja, Pecat saja keempat orang itu.. Biar dirasakannya susahnya cari kerja...
ALI pecat aj tu orang,,kebiasaan tu bikin perkumpulan lalu ber ulah,,
John suka-sukanya lah perusahaan di Rohul, itu karena lambatnya sikap pemerinth.
|
|