Untitled Document
Sabtu, 8 Rajab 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Sabtu, 18 Mei 2013 15:34
Pelaku Perusakan Mobil Diburu,
Polres Kuansing Tangkap Dua Pelaku PETI


Sabtu, 18 Mei 2013 13:47
RAPP Gelar Kompetisi Ketangkasan Memadamkan Api

Sabtu, 18 Mei 2013 13:43
Guru SD di Senapelan Tewas Akibat Tabrak Lari

Sabtu, 18 Mei 2013 13:41
Resepsi Pernikahan di Duri Kerap Gunakan Badan Jalan

Sabtu, 18 Mei 2013 13:39
Ditutup Wabup, Pelangiran Juara Umum MTQ Inhil ke-43

Sabtu, 18 Mei 2013 06:57
PLN Unit Duri Berganti Manager

Sabtu, 18 Mei 2013 06:54
Berakhir, 4 Balon Gubri dan 5 Wagubri Ikut Pejaringan Demokrat



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Jum’at, 11 Mei 2012 18:46
Dituding Provokator,
Empat Karyawan PT ASL Terancam Dipecat


Empat karyawan PT ASL terancam dipecat karena dituding sebagai provokator. Padahal mereka hanya membentuk Serikat Pekerja Perkebunan.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Pemecatan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan manajemen PT Andika Permata Lestasi (ASL) terhadap 40 karyawan panennya 23 April 2012 lalu, dipicu pembentukan Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) Mandiri di perusahaan.

Pada mediasi di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Rokan Hulu, Jumat (11/5/12) siang, empat karyawan panen PT ASL yang beroperasi di Desa Sontang, Kecamatan Bonaidarussalam, yakni Reston Tampubolon, Reston Pasaribu, Joni sitompul, dan Rianto Siringo-ringo, terancam dipecat dengan tudingan sebagai provokator.

Keempatnya masih dalam pertimbangan perusahaan. Sementara, 15 karyawan dari 19 karyawan bersama keluarganya yang sempat menginap di Kantor Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Rohul diizinkan bekerja kembali.

Rianto Siringo-ringo mengaku pembentukan SPBun Mandiri hanya sebagai penengah masalah jika suatu saat hak karyawan tidak terpenuhi. Pembentukan organsisasi, diakuinya telah dikoordinasikan dengan dinas tenaga kerja.

“Tidak ada provokator dalam hal ini. Kita sama-sama punya hak disana. Jika namanya provokator itu kan hanya memenuhi hak pribadi, ini kami bentuk untuk seluruh karyawan perusahaan,” kesalnyanya menjawab riauterkini.com, usai melihat namanya tidak tercantum dalam daftar sebagai karyawan yang diperbolehkan bekerja kembali di perusahaan, Jumat.

Pembentukan SPBun Mandiri terjadi Januari 2012 lalu. Sejak dibentuk, katanya perusahaan melarangnya. Sikap perusahaan yang masih mempertimbangkan, justru membuat bingung keempatnya, akan menginap dimana, apalagi mereka memiliki anak dan istri.

“Dimana-mana kan diperbolehkan buruh membentuk organisasi. Tapi herannya perusahaan melarang, dan malah kami dituding provokator,” katanya.

“Kita perlu pertanyakan kembali mengapa kami ber-empat masuk sebagai karyawan yang dipertimbangankan. Jika memang dipecat, tentu kita minta keluarkan seluruh hak-hak kami, jangan digantung begini, sebab kami bingung mau kemana,” tambahnya.

HRD PT ASL Joni Marpaung, mengaku sebelumnya telah memperkerjakan 36 karyawannya yang di PHK, meliputi 21 karyawan yang diisukan telah pulang ke kampung halaman, dan kedua 15 karyawan dipekerjakan kembali.

“Ini waktu yang tepat mereka kita kembalikan bekerja. Mereka dipecat terkait basis borong yang telah kita godok. Padahal pada 1 Mei target basis sudah turun dengan ketentuan 70 janjang per hari,” jelasnya.

Adanya permintaan penurunan target 61 janjang per hari, Joni mengaku tidak bisa memenuhinya, sebab perusahaan memiliki target borong dalam meningkatkan produksi. “Jadi waktu itu kita sepakat win-win solution lah, ditetapkan 70 janjang per hari, namun ditolak,” ungkapnya.

Joni mengaku masih ada hal yang perlu dirundingkan. Tahap pertama, 15 karyawan segera diperkerjakan, dan akan dijemput dari Kantor SPSI Rohul, sementara empat karyawan lain, akan diproses terkait kutipan kepada buruh.

“Yang paling penting sampai muncul ada kutipan antara 10 ribu sampai Rp50 ribu untuk pendirian SPBun Mandiri oleh empat orang ini, untuk itu mereka akan kita proses dulu,” katanya.

Sementara, Kepala Disosnakertrans Rohul Tengku Rafli Armein, mengaku PT ASL telah memperkerjakan 36 karyawan yang sempat di PHK 23 April 2012 lalu, termasuk 15 karyawan yang baru diserahkan instansinya ke perusahaan. Sementara empat lainnya masih menunggu diproses.

“Dari 40 karyawan yang sempat di PHK sepihak kemarin, sudah hampir 90 persen yang kembali bekerja. Untuk empat karyawan masih dalam proses,” terangnya.

Masih di tempat sama, Ketua SPSI Rohul Syahriel Topan, mengaku masalah pembentukan SPBun di sebuah perusahaan sah-sah saja, namun mesti ada izin dari perusahaan.

“Pembentukan organisasi buruh sah-sah saja, namun perlu diketahui perusahaan, tapi yang lebih tepat pihak perusahaan yang menjawab,” jelasnya.

Topan mengaku terkait empat buruh yang masih dalam proses itu akan terus didampinginya. Namun dia berharap, jika mereka benar dipecat, perusahaan membayarkan hak mereka, sehingga tidak terlalu lama menunggu nasib.***(zal)

Teks Foto : Kepala Disosnakertrans Rohul Tengku Rafli Armein memberikan arahan kepada 15 karyawan PT ASL yang sempat di-PHK sepihak untuk bekerja kembali.




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 
Dirunding saja
Pasal 104 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buru. Itu adalah dasar untuk membentuk serikat kerja, baik itu serikat diluar perusahaan maupun didalam perusahaan. Serikat pekerja tersebut harus disepakati oleh kedua belah pihak dan disetujui oleh Disnaker setempat. Yg menjadi pertanyaan apaka serikat pekerja tingkat perusahaan (SPTP) yang mungkin dituangkan dalam PKB telah disetujui? kalau belum yang empat org tersebut boleh dikatakan provokasi dan lihat juga pruktifitas kerja yg empat org ini, kalau rendah atau kerjanya hanya nuntut PHK aja, ngapain makai org yang kerjanya nuntut.....BRAPVO pak Marpaung, saya mendukungmu....

tegas bijak
organisasi boleh berdiri atas azas legalitas dan kesepakatan jgn main serobot saja dengan dalih organisasi... saya paham... Bau premanisme masih digambarkan dari keempat orang yang mau cari celah uang mengalir tanpa kerja, Pecat saja keempat orang itu.. Biar dirasakannya susahnya cari kerja...

ALI
pecat aj tu orang,,kebiasaan tu bikin perkumpulan lalu ber ulah,,

John
suka-sukanya lah perusahaan di Rohul, itu karena lambatnya sikap pemerinth.


Berita Hukum lainnya..........
- Pelaku Perusakan Mobil Diburu,
Polres Kuansing Tangkap Dua Pelaku PETI

- Guru SD di Senapelan Tewas Akibat Tabrak Lari
- Razia Rutin Senjata Polsek Mandau Matikan Bibit Klewang
- Nilai Kerugian Rp 1,1 Miliar,
Kejari Bengkalis Incar Tersangka 2 Proyek Fiktif

- Mayat Pria Mengapung di Pangkal Jembatan Jumrah Rohil
- Baliho Rusak Sembrawut,
Pemko Pekanbaru Segera Surati Timses Balon Gubri

- Tiga Bulan DPO, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jambret di Enam TKP


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 50.16.17.90
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com