Untitled Document
Sabtu, 15 Rajab 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Sabtu, 25 Mei 2013 06:55
Tim Penilai Lomba Desa Provinsi Riau Kunjungi Kampar

Sabtu, 25 Mei 2013 06:53
IPPMBR Taja Peringatan Isra' Mi'raj di Panti Asuhan

Sabtu, 25 Mei 2013 06:49
Baru 25 Persen PNS Pemprov Riau Pegang KPE

Jum’at, 24 Mei 2013 19:36
Dibuka Ketua KONI Rohul,
630 Karatedo Ikut Kejurda FORKI Riau ke-7 di Pasirpangaraian


Jum’at, 24 Mei 2013 19:34
Prihatin, KPU tak Diundang Paripurna Pelantikan 5 PAW DPRD Riau

Jum’at, 24 Mei 2013 19:32
Didukung 4 Parpol,
Zainal Abidin Optimis Maju di Pilkada Inhil


Jum’at, 24 Mei 2013 17:29
RAPP Bakti Sosial Bersama Warga Desa Kuala Terusan



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Jum’at, 11 Mei 2012 16:35
Sidang Penggelapan Gaji Guru Inhil,
Istri dan Mertua Tahu Terdakwa Tilap Rp 700 Juta


Seorang pegawai PT Pos dan Giro Pulau Kijang disidang di PN Pekanbaru terkait penggelapan gaji guru Rp 700 juta. Terungkap bahwa istri dan mertuanya tahu semua tindakannya.

Riauterkini-PEKANBARU-Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jum'at (11/5/12) siang kembali menggelar sidang kasus korupsi penggelapan gaji guru guru di dua kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dengan terdakwa Iwan Kurniawan (31) Kepala Kantor PT Pos dan Giro cabang Pulau Kijang, Inhil.

Sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa itu, terdakwa mengakui bahwa tindakannya itu diketahui oleh istri dan mertuanya.

Dihadapan Majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta, Terdakwa menuturkan awal mula dirinya nekad melarikan gaji guru SD, SMP, SMA dan pensiunan se Kecamatan Sungai Batang dan Kecamatan Rateh, Kabupaten Inhil.

Terdakwa menggelapkan uang karena terbelit hutang. Dimana tiap awal bulan terdakwa yang berkantor di Pulau Kijang, selalu mengambil gaji para guru dan pensiunan di Bank Batara, Tembilahan, Inhil.

Ditemani sepupunya, Adi Suryadi tanggal 5 Desember 2011, terdakwa berangkat menuju Bank Batara untuk mengambil gaji para guru. Saat menuju kantor bank, terdakwa sempat mencurahkan isi hatinya, bahwa dirinya sedang kesulitan ekonomi akibat terbelit hutang," ungkap terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa juga menyampaikan maksudnya untuk melarikan gaji para guru pada bulan Desember 2011 ini sebesar Rp 700 juta. Namun hal itu dicegah oleh sepupunya, Adi. Karena sudah kepepet terbelit hutang. Terdakwa tetap nekad untuk tetap membawa kabur uang tersebut.

Setelah uang gaji guru untuk bulan Desember diambil. Terdakwa kemudian membawa uang tersebut ke rumah mertuanya, Achmad Katehe (DPO). Dan kepada mertua dan istrinya Elma, terdakwa memberitahukan akan megelapkan uang sebanyak Rp 700 juta ini.

Selanjutnya, terdakwa kemudian menitipkan uang sebanyak Rp 485 juta kepada mertuannya Achmad Katehe, yang saat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jaksa. Sedangkan sisanya Rp 215 juta dibawa terdakwa kabur ke kampung halamannya di Jawa Barat," tuturnya.

Usai menuturkan pengakuannya, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa.

Dalam dakwaan JPU Muspidawan SH sebelumnya, Terdakwa diajukan kepersidangan, karena telah melakukan tindak pidana korupsi PT Pos dan Giro dengan cara menggelapkan negara untuk gaji guru SD, SMP, SMA dan pensiunan se Kecamatan Sungai Batang dan Kecamatan Rateh sebesar Rp 700 juta, untuk gaji bulan Desember 2011. Selain itu, selama bertugas sebagai Kepala Cabang (Kacab) terdakwa juga menggelapkan dan kas saldo PT Pos dan Giro, Pulau Kijang sebanyak Rp 80 juta dan Rp 86 juta lebih.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999.***(har)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 
tia
beratkan hukumannya

Korupsi sudah menjadi budaya di %@!*.Ini satu bukti lagi bahwa Bumi %@!* adalah Bumi Koruptor.
Korupsi sudah menjadi budaya di %@!*.Ini satu bukti lagi bahwa Bumi %@!* adalah Bumi Koruptor.

%@!* mande
pak jaksa yag ada di inhil jangan hanya pulau kijang aja yg di slidiki,tapi di mandah juga ...kepala uptd mandah juga banyak makan duit guru guru,,,,apa lagi sebagai pengurus mahasiswa.....dimande


Berita Hukum lainnya..........
- Dua Pengedar Sabu Melawan Saat Ditangkap Aparat
- Anak Punk Serang Pemilik Kedai Nasi Goreng
- Masih Diburu, Polisi Minta 28 Anggota Geng Motor Menyerah
- Total 22 Perusahaan,
Sebuah Tambang Ilegal di Riau Dilaporkan BPK ke KPK

- Pugli Penerimaan Personil Baru,
Satpol PP Rohul Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan

- Jaksa Terima SPDP dan Tahap I Geng Motor Klewang.
- Sudah Panggil Puluhan Saksi,
KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Gubri



Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 54.234.180.187
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com