Berita Terhangat.. |
Sabtu, 25 Mei 2013 06:55 Tim Penilai Lomba Desa Provinsi Riau Kunjungi Kampar
Sabtu, 25 Mei 2013 06:53 IPPMBR Taja Peringatan Isra' Mi'raj di Panti Asuhan
Sabtu, 25 Mei 2013 06:49 Baru 25 Persen PNS Pemprov Riau Pegang KPE
Jum’at, 24 Mei 2013 19:36 Dibuka Ketua KONI Rohul, 630 Karatedo Ikut Kejurda FORKI Riau ke-7 di Pasirpangaraian
Jum’at, 24 Mei 2013 19:34 Prihatin, KPU tak Diundang Paripurna Pelantikan 5 PAW DPRD Riau
Jum’at, 24 Mei 2013 19:32 Didukung 4 Parpol, Zainal Abidin Optimis Maju di Pilkada Inhil
Jum’at, 24 Mei 2013 17:29 RAPP Bakti Sosial Bersama Warga Desa Kuala Terusan
|
|
|
|
Jum’at, 11 Mei 2012 16:35 Sidang Penggelapan Gaji Guru Inhil, Istri dan Mertua Tahu Terdakwa Tilap Rp 700 Juta
Seorang pegawai PT Pos dan Giro Pulau Kijang disidang di PN Pekanbaru terkait penggelapan gaji guru Rp 700 juta. Terungkap bahwa istri dan mertuanya tahu semua tindakannya.
Riauterkini-PEKANBARU-Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jum'at
(11/5/12) siang kembali menggelar sidang kasus korupsi penggelapan gaji guru guru di
dua kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dengan terdakwa Iwan Kurniawan
(31) Kepala Kantor PT Pos dan Giro cabang Pulau Kijang, Inhil.
Sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa itu, terdakwa mengakui bahwa
tindakannya itu diketahui oleh istri dan mertuanya.
Dihadapan Majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta, Terdakwa menuturkan awal mula
dirinya nekad melarikan gaji guru SD, SMP, SMA dan pensiunan se Kecamatan Sungai
Batang dan Kecamatan Rateh, Kabupaten Inhil.
Terdakwa menggelapkan uang karena terbelit hutang. Dimana tiap awal bulan terdakwa
yang berkantor di Pulau Kijang, selalu mengambil gaji para guru dan pensiunan di
Bank Batara, Tembilahan, Inhil.
Ditemani sepupunya, Adi Suryadi tanggal 5 Desember 2011, terdakwa berangkat menuju
Bank Batara untuk mengambil gaji para guru. Saat menuju kantor bank, terdakwa sempat
mencurahkan isi hatinya, bahwa dirinya sedang kesulitan ekonomi akibat terbelit
hutang," ungkap terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa juga menyampaikan maksudnya untuk melarikan gaji para guru
pada bulan Desember 2011 ini sebesar Rp 700 juta. Namun hal itu dicegah oleh
sepupunya, Adi. Karena sudah kepepet terbelit hutang. Terdakwa tetap nekad untuk
tetap membawa kabur uang tersebut.
Setelah uang gaji guru untuk bulan Desember diambil. Terdakwa kemudian membawa uang
tersebut ke rumah mertuanya, Achmad Katehe (DPO). Dan kepada mertua dan istrinya
Elma, terdakwa memberitahukan akan megelapkan uang sebanyak Rp 700 juta ini.
Selanjutnya, terdakwa kemudian menitipkan uang sebanyak Rp 485 juta kepada
mertuannya Achmad Katehe, yang saat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jaksa.
Sedangkan sisanya Rp 215 juta dibawa terdakwa kabur ke kampung halamannya di Jawa
Barat," tuturnya.
Usai menuturkan pengakuannya, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan
dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan
terdakwa.
Dalam dakwaan JPU Muspidawan SH sebelumnya, Terdakwa diajukan kepersidangan, karena
telah melakukan tindak pidana korupsi PT Pos dan Giro dengan cara menggelapkan
negara untuk gaji guru SD, SMP, SMA dan pensiunan se Kecamatan Sungai Batang dan
Kecamatan Rateh sebesar Rp 700 juta, untuk gaji bulan Desember 2011. Selain itu,
selama bertugas sebagai Kepala Cabang (Kacab) terdakwa juga menggelapkan dan kas
saldo PT Pos dan Giro, Pulau Kijang sebanyak Rp 80 juta dan Rp 86 juta
lebih.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang
Undang No 31 tahun 1999.***(har)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
tia beratkan hukumannya
Korupsi sudah menjadi budaya di %@!*.Ini satu bukti lagi bahwa Bumi %@!* adalah Bumi Koruptor. Korupsi sudah menjadi budaya di %@!*.Ini satu bukti lagi bahwa Bumi %@!* adalah Bumi Koruptor.
%@!* mande pak jaksa yag ada di inhil jangan hanya pulau kijang aja yg di slidiki,tapi di mandah juga ...kepala uptd mandah juga banyak makan duit guru guru,,,,apa lagi sebagai pengurus mahasiswa.....dimande
|
|