Berita Terhangat.. |
Jum’at, 24 Mei 2013 08:16 Galeri Foto Kunjungan Bupati Pelalawan ke Karimuan Kepri
Jum’at, 24 Mei 2013 08:15 RAPP Taja Pelatihan Para Da'i Pulau Padang
Jum’at, 24 Mei 2013 07:56 Sudah Panggil Puluhan Saksi, KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Gubri
Jum’at, 24 Mei 2013 06:53 Tentukan Jago di Pilgubri, DPP Demokrat Terbelah antara Mambang dan Achmad
Jum’at, 24 Mei 2013 06:51 Dibuka Bupati Siak, Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Riau di Kampung Rempak
Jum’at, 24 Mei 2013 06:49 Riau Tertinggi Imput Data SDDKN
Jum’at, 24 Mei 2013 06:46 IKBR Inhu Tuding Forlet Timbulkan Konflik
|
|
|
|
Rabu, 9 Mei 2012 17:40 Terpidana Korupsi APBD Rp 116 M, Jaksa Eksekusi Mantan Sekdakab Inhu
Mantan Sekdakab Inhu Azhar Syam akhirnya dimasukkan bui. Terpidana korupsi APBD Rp 116 miliar tersebut dieksekusi jaksa.
Riauterkini -RENGAT-Kejaksaan Negeri Rengat, segera melakukan eksekusi terhadap
terdakwa mantan Sekda Indragiri Hulu (Inhu) Azhar Syam terkait kasus tindak pidana
korupsi berjamaah APBD Inhu tahun 2005-2008 senilai Rp 116 miliar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rengat, Sardion Pasaribu kepada sejumlah wartawan
termasuk riauterkini.com Rabu (9/5/12) di Pematang Reba mengatakan, pihaknya baru
menerima putusan lengkap terkait kasus Azhar Syam dari Pengadilan Negeri Rengat pada
4 Mei 2012 lalu.
Kemudian pada tanggal yang sama, pihaknya langsung melakukan pemanggilan terhadap
Azhar Syam melalui surat Nomor B-727/N.4.12/FT.1/05/12. “Kita segera melakukan
eksekusi dengan terlebih dahulu melakukan pemanggilan. Kalau terdakwa Azhar Syam
hadir besok (Kamis) akan kita pertanyakan dulu dan kemungkinan kalau memang sudah
ingkrah dan memenuhi syarat kita eksekusi,” ujarnya.
Namun jika Azhar Syam tidak hadir, pihaknya kembali akan melakukan pemanggilan kedua
kalinya. Dan apabila setelah tiga kali dipanggil tidak datang, bisa kita lakukan
upaya pemanggilan paksa. “Yang jelas kalau tidak hadir, yang bersangkutan harus
menjelaskan alasannya,” tegasnya.
Terkait rentang waktu penyerahan putusan lengkap yang begitu lama dibanding dengan
vonis dari pengadilan tinggi (PT) Pekanbaru, Sardion menegaskan bahwa penyerahan
putusan lengkap tersebut merupakan kewajiban pengadilan. Sebelum adanya putusan
lengkap kejaksaan belum bisa melakukan eksekusi. “Kita tidak mungkin melakukan
eksekusi sebelum ada putusan lengkap yang kami terima, meskipun sebelumnya kita
sudah menerima amar putusannya,” ungkapnya.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT)
Pekanbaru, dimana Azhar Syam di hukum 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Putusan tersebut lebih tinggi dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan
Negeri Rengat yang menghukum Azhar Syam 1 tahun penjara dan denda Rp.50
juta.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PT Pekanbaru yang diketuai M Mabruq Nur menilai Azhar
Syam terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi
terus menerus dan dilanjutkan. Putusan tersebut diucapkan pada sidang terbuka yang
dilaksanakan Kamis (2/2/12) lalu.
Sementara itu Humas PN Rengat, Decky AS Nitbani ketika dikonfirmasi mengatakan, baik
Azhar Syam maupun jaksa tidak mengajukan upaya hukum lain atas putusan banding dari
PT Pekanbaru tersebut, sehingga kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap alias
ingkrah. ***(guh)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
RAJE RONGAT Ringan betul hukumannye,,,tak LOGIS, ,,korupsi ajelah yg lain,,,jadi kaye,,,penjare sekejab,,,BRAVO PENEGAK HUKUM,,,
FAUZI AIRMOLEK-INHU-RIAU kami yakin sekali pak tamsir tidak berniat untuk memperkaya diri dengan memanfaatkan uang APBD tapi hanya untuk menyelamatkan ekonomi masyarakat yang ada didaerahnya, mulai dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif tetap merasakan dari hasil uang yang dituduhkan oleh penuntut umum, setahu kami pak tamsir orangnya tidak pelit dan tidak penyampai hati, kalau bisa jumpa dengan beliau pasti cair, entah dari mana uang diambilnya kami juga tidak mengerti, pokoknya cair tak penuh keatas tapi penuh kebawah (Cair-Red).
FAUZI AIRMOLEK-INHU-RIAU sebagai masyarakat INHU kami tidak rela Drs HR Thamsir Rachman MM,MSI. maling tapi kalau dibilang bapak pembangunan di kab INHU kami sangat mendukung jadi bagi pembaca Riau Terkini, janganlah menuduh sang bpk pembangunan tersebut sebagai maling, sebenarnya uang yang diambil beliau dari sumber APBD adalah untuk kepentingan manyarakat kecil dan golongan lain, kalau mau jelas silahkan disita aset beliau pasti tidak ada lagi karena sudah dikeroyok oleh orang yang berkepentingan dengan beliau untuk memperkaya diri pribadi mereka saja,hukumlah seringan2 nya pak Hakim.
|
|