Untitled Document
Jumat, 14 Rajab 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Jum’at, 24 Mei 2013 08:16
Galeri Foto Kunjungan Bupati Pelalawan ke Karimuan Kepri

Jum’at, 24 Mei 2013 08:15
RAPP Taja Pelatihan Para Da'i Pulau Padang

Jum’at, 24 Mei 2013 07:56
Sudah Panggil Puluhan Saksi,
KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Gubri


Jum’at, 24 Mei 2013 06:53
Tentukan Jago di Pilgubri,
DPP Demokrat Terbelah antara Mambang dan Achmad


Jum’at, 24 Mei 2013 06:51
Dibuka Bupati Siak,
Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Riau di Kampung Rempak


Jum’at, 24 Mei 2013 06:49
Riau Tertinggi Imput Data SDDKN

Jum’at, 24 Mei 2013 06:46
IKBR Inhu Tuding Forlet Timbulkan Konflik



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Rabu, 9 Mei 2012 17:40
Terpidana Korupsi APBD Rp 116 M,
Jaksa Eksekusi Mantan Sekdakab Inhu


Mantan Sekdakab Inhu Azhar Syam akhirnya dimasukkan bui. Terpidana korupsi APBD Rp 116 miliar tersebut dieksekusi jaksa.

Riauterkini -RENGAT-Kejaksaan Negeri Rengat, segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa mantan Sekda Indragiri Hulu (Inhu) Azhar Syam terkait kasus tindak pidana korupsi berjamaah APBD Inhu tahun 2005-2008 senilai Rp 116 miliar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rengat, Sardion Pasaribu kepada sejumlah wartawan termasuk riauterkini.com Rabu (9/5/12) di Pematang Reba mengatakan, pihaknya baru menerima putusan lengkap terkait kasus Azhar Syam dari Pengadilan Negeri Rengat pada 4 Mei 2012 lalu.

Kemudian pada tanggal yang sama, pihaknya langsung melakukan pemanggilan terhadap Azhar Syam melalui surat Nomor B-727/N.4.12/FT.1/05/12. “Kita segera melakukan eksekusi dengan terlebih dahulu melakukan pemanggilan. Kalau terdakwa Azhar Syam hadir besok (Kamis) akan kita pertanyakan dulu dan kemungkinan kalau memang sudah ingkrah dan memenuhi syarat kita eksekusi,” ujarnya.

Namun jika Azhar Syam tidak hadir, pihaknya kembali akan melakukan pemanggilan kedua kalinya. Dan apabila setelah tiga kali dipanggil tidak datang, bisa kita lakukan upaya pemanggilan paksa. “Yang jelas kalau tidak hadir, yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya,” tegasnya.

Terkait rentang waktu penyerahan putusan lengkap yang begitu lama dibanding dengan vonis dari pengadilan tinggi (PT) Pekanbaru, Sardion menegaskan bahwa penyerahan putusan lengkap tersebut merupakan kewajiban pengadilan. Sebelum adanya putusan lengkap kejaksaan belum bisa melakukan eksekusi. “Kita tidak mungkin melakukan eksekusi sebelum ada putusan lengkap yang kami terima, meskipun sebelumnya kita sudah menerima amar putusannya,” ungkapnya.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, dimana Azhar Syam di hukum 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Putusan tersebut lebih tinggi dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat yang menghukum Azhar Syam 1 tahun penjara dan denda Rp.50 juta.

Untuk diketahui, Majelis Hakim PT Pekanbaru yang diketuai M Mabruq Nur menilai Azhar Syam terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi terus menerus dan dilanjutkan. Putusan tersebut diucapkan pada sidang terbuka yang dilaksanakan Kamis (2/2/12) lalu.

Sementara itu Humas PN Rengat, Decky AS Nitbani ketika dikonfirmasi mengatakan, baik Azhar Syam maupun jaksa tidak mengajukan upaya hukum lain atas putusan banding dari PT Pekanbaru tersebut, sehingga kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap alias ingkrah. ***(guh)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 
RAJE RONGAT
Ringan betul hukumannye,,,tak LOGIS, ,,korupsi ajelah yg lain,,,jadi kaye,,,penjare sekejab,,,BRAVO PENEGAK HUKUM,,,

FAUZI AIRMOLEK-INHU-RIAU
kami yakin sekali pak tamsir tidak berniat untuk memperkaya diri dengan memanfaatkan uang APBD tapi hanya untuk menyelamatkan ekonomi masyarakat yang ada didaerahnya, mulai dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif tetap merasakan dari hasil uang yang dituduhkan oleh penuntut umum, setahu kami pak tamsir orangnya tidak pelit dan tidak penyampai hati, kalau bisa jumpa dengan beliau pasti cair, entah dari mana uang diambilnya kami juga tidak mengerti, pokoknya cair tak penuh keatas tapi penuh kebawah (Cair-Red).

FAUZI AIRMOLEK-INHU-RIAU
sebagai masyarakat INHU kami tidak rela Drs HR Thamsir Rachman MM,MSI. maling tapi kalau dibilang bapak pembangunan di kab INHU kami sangat mendukung jadi bagi pembaca Riau Terkini, janganlah menuduh sang bpk pembangunan tersebut sebagai maling, sebenarnya uang yang diambil beliau dari sumber APBD adalah untuk kepentingan manyarakat kecil dan golongan lain, kalau mau jelas silahkan disita aset beliau pasti tidak ada lagi karena sudah dikeroyok oleh orang yang berkepentingan dengan beliau untuk memperkaya diri pribadi mereka saja,hukumlah seringan2 nya pak Hakim.


Berita Hukum lainnya..........
- Sudah Panggil Puluhan Saksi,
KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Gubri

- Sidang Pemukulan Guru,
Said Nurjaya Bantah Mukul, Hanya Meraba Pipi

- Seorang Tersangka Ilog Diamankan Polair Mabes Polri di Bengkalis
- Ombudsman Riau Selidiki Dugaan Pungli Penerimaan Satpol PP Rohul
- Seorang Tersangka Ilog Diamankan Polair Mabes Polri di Bengkalis
- Demo, Warga Tuntut Pertanggung-jawaban Kades Balai Makam
- Langsung Diterima Kejari,
Kapolres Dumai Limpahkan Berkas Korupsi UEK-SP Bening



Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 72.44.48.122
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com