Berita Terhangat.. |
Senin, 20 Mei 2013 21:11 Demo, Mahasiswa Desa Kadisduk Capil Kampar Dipecat
Senin, 20 Mei 2013 19:34 BUMD Kampar Hadirkan Sejumlah Wahana di Stanum
Senin, 20 Mei 2013 19:26 PT SRL-Dekranasda Meranti Launching Sirup Mangrove Lestari
Senin, 20 Mei 2013 19:25 Keputusan DPP Golkar, Annas-Andi Jago Pilgubri dan Wardan-Rosman Pilbup Inhil
Senin, 20 Mei 2013 19:24 Jon Erizal Hadiri Ulang Tahun Ikatan Mantan Personil Arhanudse 13
Senin, 20 Mei 2013 19:20 Tumpal Hutabarat segera Dikukuhkan Sebagai Ketua IKBR
Senin, 20 Mei 2013 19:18 DRPD Rohil Panggil Inspektorat, Terkait Kades Jarang Ngantor
|
|
|
|
Selasa, 8 Mei 2012 22:07 Pemprov Riau Bentuk Tim Revisi Perda Main Stadium
Pemprov Riau membentuk tim untuk membahas Perda nomor 5 Tahun 2008 tentang Main Stadium.
Riauterkini - PEKANBARU - Untuk mendapat landasan hukum yang tepat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bentuk tim revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2008 tentang Main Stadium PON. Hal ini dilakukan untuk mengkaji lebih dalam lagi landasan Perda, baik dari segi yuridis, substansi, materil, dan anggarannya.
Demikian diungkapkan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Kasiaruddin kepada riauterkini, Selasa (7/5/12) di kantor gubernur Riau. Katanya, saat ini timnya sedang bekerja untuk membahas dan mengkaji revisi perda tersebut. Sebelumnya, perda tersebut ditolak oleh DPRD Riau, karena masa
berlaku perda sudah habis, dan tidak bisa diajukan untuk revisi.
"Saat ini kita sudah membentuk tim revisi Perda nomor 5 tahun 2008 tentang Main Sstadium, dalam pengkajian pendalaman materi untuk dibahas. Baik dari segi yuridis, subtansi, materil, teknis dan anggaranya, agar tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi," kata Kasiaruddin.
Tim revisi perda sendiri beranggotakan, dari Kabiro Hukum, akademisi, dinas PU,Bapeda, Biro Keuangan dan dari tim ahli.
Saat ditanya, adanya usulan dewan kepada pemerintah untuk meminta landasan hukum perda nomor 5 tahun 2008 ini kepada Pemerintah Pusat, lewat Keputusan Presiden (Kepres) maupun Keputusan Menteri (Kepmen) Kemendagri. Kasiaruddin tidak mau berkomentar banyak.
"Masalah itu saya tidak ingin berkomentar, tanyakan saja sama dewan terkait landasan hukum tersebut. Saat ini kami sedang bekerja untuk revisi perda nomor 5 tahun 2008
dan perda nomor 7 tahun 2007," ujarnya.
Ditanya, kapan revisi perda tersebut dibawa ke dewan untuk dibahas. Kasiaruddin, belum bisa memastikan kapannya. Sebab saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian revisi perda tersebut.
"Sampai saat ini belum bisa kita pastikan. Yang jelas, saat ini kita lagi bekerja untuk mengkaji perda tersebut," imbuhnya.***(jor)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
Pred Mau revisi perda apa lagi??? Skrg perda no 5 thn 2008 tentang main stadium sudah naik di KPK dan sedang pembahasan. Yg perlu skrg pertanggung%@!*ban kalian atas pelaksanaan perda no 5 thn 2008,karna tlh hbs masa berlakunya. Jadi pemprov jgn %@!*2 amat...!!!
alm.H.Ismail Suko ananda Rusli zaenal janganlah engakau berbuat seenaknya di dunia ini,aku di alam barzah ini tidak tenang atas kelakuan ananda, semoga ananda bisa berbuat baik bagi masyarakat riau yang kita cintai....
Lukman Abbas Sudahlah jangan revisi Perda yang sudah basi alias mati. Apa mau seperti saya ???? Siapa berani ?????
Lukman Abbas Sudahlah jangan revisi Perda yang sudah basi alias mati. Apa mau seperti saya ???? Siapa berani ?????
|
|