Untitled Document
Selasa, 11 Rajab 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Senin, 20 Mei 2013 21:11
Demo, Mahasiswa Desa Kadisduk Capil Kampar Dipecat

Senin, 20 Mei 2013 19:34
BUMD Kampar Hadirkan Sejumlah Wahana di Stanum

Senin, 20 Mei 2013 19:26
PT SRL-Dekranasda Meranti Launching Sirup Mangrove Lestari

Senin, 20 Mei 2013 19:25
Keputusan DPP Golkar,
Annas-Andi Jago Pilgubri dan Wardan-Rosman Pilbup Inhil


Senin, 20 Mei 2013 19:24
Jon Erizal Hadiri Ulang Tahun Ikatan Mantan Personil Arhanudse 13

Senin, 20 Mei 2013 19:20
Tumpal Hutabarat segera Dikukuhkan Sebagai Ketua IKBR

Senin, 20 Mei 2013 19:18
DRPD Rohil Panggil Inspektorat, Terkait Kades Jarang Ngantor



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Selasa, 8 Mei 2012 21:49
12 Ha Lahan Akan Dieksekusi,
Warga Kepenuhan Mengadu ke DPRD Rohul


Seorang warga Kepenuhan mengadu ke DPRD Rohul karena lahannya seluas 12 haktare yang tengah bersengketa dengan PT EMA akan dieksekusi PN Pasirpangaraian.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Agus Salim, warga Desa Sei Rokan Jaya, Kecamatan Kepenuhan, didampingi juru bicaranya Khairul Fahmi, serta sejumlah tokoh masyarakat mengadukan nasibnya ke DPRD Rokan Hulu (Rohul), Selasa (8/6/12).

Agus meminta lembaga legislatif daerah itu membantunya agar lahan seluas 12 hektare (Ha) dengan PT Eluan Mahkota (EMA) tidak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian. Aspirasi Agus Salim terkait permohonan eksekusi dari PT EMA tertanggal 17 April 2012 ke PN Pasirpangaraian, diterima Komisi I DPRD dipimpin Tengku Rusli, Wakil Ketua Komisi I Arisman, Sekretaris Komisi Hardi Chandra, Baihaqi Adhdhuha, Ismail, dan Ardiman Daulay.

Melalui juru bicaranya Khairul, Agus Salim minta dewan membatalkan eksekusi atau untuk sementara eksekusi ditunda. Kemudian dia minta jual-beli lahan disesuaikan dengan harga pasar yang pantas. PT EMA juga dimintanya menyediakan lahan relokasi sebagai pengganti lahan, sesuai luas dan kondisi dengan lahan sekarang.

Selain itu, Agus juga meminta seluruh biaya pembangunan kebun sawit sampai dengan produksi didanai perusahaan, sementara untuk serah terima lahan dilakukan setelah lahan pengganti telah produksi.

Menurutnya, hampir seluruh proses hukum yang namanya masyarakat melawan perusahaan tidak pernah menang. Itu juga yang terjadi terhadap Agus Salim, sebab proses hukum mulai dari PN Pasirpangaraian, sampai banding di Pengadilan Tinggi dan Kasasi di Mahkamah Agung, ketiga-tiganya dimenangkan PT EMA.

“Dan saat ini dalam proses hukum permohonan peninjauan kembali (PK), namun PK ini pun tipis, padahal kita berharap PK diterima,” ungkapnya.

Kebun kelapa sawit seluas 12 Ha, kata Khairul pada 1965 sempat dijadikan lahan kebun karet. Namun pada 1996, lahan ditukar kembali menjadi kebun kelapa sawit.

PT EMA sendiri, ungkapnya, baru membangun kebun kelapa sawit di areal yang diklaim milik Agus Salim pada 1998, atau 2 tahun sesudahnya. Sebab alasan itu, pihak keluarga Agus tetap mempertahankan haknya, walau seburuk apa pun yang akan terjadi kedepan, jika salah satu dari dua tawaran tidak direspon perusahaan.

“Sebab lahan itu adalah satu-satunya yang menjadi andalan ekonomi keluarga Bapak Agus Salim, termasuk untuk membiayai anak-anaknya yang sedang kuliah. Sangat mungkin akan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan jika perusahaan tetap memaksakan kehendak, yaitu meng-eksekusi, sesuai permohonan di PN Pasirpangaraian,” tegasnya.

Menanggapi aspirasi itu, Tengku Rusli mengatakan DPRD merupakan lembaga terpisah, sehingga tidak dapat meng-intervensi proses hukum. “Tapi demikian, seburuk apa pun keputusan dari sebuah proses hukum, DPRD akan tetap berpihak kepada rakyat,” ujarnya.

Rusli mengaku aspirasi itu akan dilanjutkan kepada pimpinan DPRD, untuk langkah-langkah yang akan diambil, seperti surat rekomendasi kepada PN Pasirpangaraian untuk menunda eksekusi atau untuk duduk bersama, mencari solusi terbaik,(win win solution) bagi masyarakat dan perusahaan.***(zal)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 
urang_pasie
hai...para penegak hukum...ingatlah hidup didunia ini hanya sementara...pabila memang terbukti masyarakat yang lebih mempunyai hak terhadap tanah kebun itu maka berpihaklah pd masyarakat itu..jangan hanya gara2 dijanjikan diberikan hadiah atau uang oleh perusahaan sehingga mau memenangkan yang batil...berdo'alah kpd alloh swt...ya alloh tunjukanlah kpd kami yang hak itu hak dan yg batil itu batil...dan kepada DPRD Rokan HUlu..mari kita perjuangkan sekuat tenaga hak-hak masyarakat anada karena anda adalah wakil rakyat yg dipilih meraka untuk memperjuangkan hak2 mereka...klw mank terbukti masyarakata itu yg lebih mempunyai hak atas kepemilikan tanaha kebun itu..maka ambil jalan tegas....klw perlu tindak tegas itu perusahaan yg tidak pro rakyat dan masyarakat....


Berita Hukum lainnya..........
- Demo, Mahasiswa Desa Kadisduk Capil Kampar Dipecat
- Copet, Ibu Beranak Sepuluh Ditahan Polisi
- Dipicu Kicauan di Facebook, Pelajar Keroyok Temannya
- Menyingkap Tabir Perkara Bioremediasi CPI
- Positif Narkotika, Dua Personil Satpol PP Pekanbaru Dipecat
- Dana Operasional BNK Rohul tak Kunjung Cair
- Keluarga Minta Penganiaya Anak Yatim di Rumbai jadi Tersangka


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 54.242.188.217
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com