Untitled Document
Sabtu, 15 Rajab 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Jum’at, 24 Mei 2013 19:36
Dibuka Ketua KONI Rohul,
630 Karatedo Ikut Kejurda FORKI Riau ke-7 di Pasirpangaraian


Jum’at, 24 Mei 2013 19:34
Prihatin, KPU tak Diundang Paripurna Pelantikan 5 PAW DPRD Riau

Jum’at, 24 Mei 2013 19:32
Didukung 4 Parpol,
Zainal Abidin Optimis Maju di Pilkada Inhil


Jum’at, 24 Mei 2013 17:29
RAPP Bakti Sosial Bersama Warga Desa Kuala Terusan

Jum’at, 24 Mei 2013 17:12
Dua Pengedar Sabu Melawan Saat Ditangkap Aparat

Jum’at, 24 Mei 2013 17:09
Jago Demokrat di Pilgubri Diharap Tuntas Awal Pekan

Jum’at, 24 Mei 2013 16:47
Pemko Programkan Pasar Higinis



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Senin, 30 April 2012 17:11
Polres Bengkalis Amankan Dua Tersangka dari Kilang Kayu Ilegal

Sebuah kilang kayu pengolah ilog digerebek Polres Bengkalis. Selain mengamkan sejumlah barang bukti, juga ditangkap dua tersangka.

Riauterkini-BENGKALIS- Sejumlah titik diduga sebagai lokasi pengumpulan kayu illegal di Pulau Bengkalis digrebek jajaran Satuan Reskrim Polres Bengkalis. Upaya penegakan hukum illegal logging dan dikabarkan sekitar 600 balak tim, dan 2 tan kayu olahan disita petugas dan meringkus 2 (dua) tersangka sebagai pekerja kilang kayu, AD (24) dan NE (19), keduanya warga Desa Temeran Kecamatan Bengkalis.

“Ya, hampir sekitar 600 batang kayu balak tim dan 2 tan kayu olahan kita amankan. Selain itu ada dua tersangka dalam perkara. Sementara pemiliknya masih DPO,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Toni Ariadi Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Dalizon, kepada sejumlah wartawan, Senin (30/4/12).

Disampaikan AKP Dalizon, penyitaan kayu-kayu tanpa dokumen tersebut disita dari kilang yang sudah lama beroperasi tanpa izin, sejak Selasa 17 April 2012 lalu itu. Diyakini tidak melengkapi dokumen yang sah.

Kemudian, selain barang bukti kayu dan dua tersangka, petugas di lapangan juga turut menyita 1 mesin kilang dan 1 unit piringan gergaji kayu. “Untuk penyidikan lebih lanjut, barang bukti dan tersangka sudah kita amankan di Polres Bengkalis,” imbuhnya.***(dik)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 
penghulu repan
kayu balak yang berserak di laut depan desa repan mike bawak kemane ?

Perlu di Bedakan
Kita dukung Pak Polisi melakukan Penegakan Hukum Illegal Logging dimaksud, namun perlu juga pertimbangan akan hal tersebut. Usahlah untuk keperluan membuat PONDOK Warga dan KERANDE pon miko Jel-kan jugo... Alamat lah, bilo ado yang meninggal Kerande-nyo pakai Fiber, itupon kalau masyarakat sanggop, dan jangan kaku-lah menterjemahkan UU


Berita Hukum lainnya..........
- Dua Pengedar Sabu Melawan Saat Ditangkap Aparat
- Anak Punk Serang Pemilik Kedai Nasi Goreng
- Masih Diburu, Polisi Minta 28 Anggota Geng Motor Menyerah
- Total 22 Perusahaan,
Sebuah Tambang Ilegal di Riau Dilaporkan BPK ke KPK

- Pugli Penerimaan Personil Baru,
Satpol PP Rohul Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan

- Jaksa Terima SPDP dan Tahap I Geng Motor Klewang.
- Sudah Panggil Puluhan Saksi,
KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Gubri



Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 184.72.184.104
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com