Untitled Document
Ahad, 9 Rajab 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Ahad, 19 Mei 2013 19:40
Bupati Kampar Resmikan Pembangunan Pesantren Umar bin Khatab

Ahad, 19 Mei 2013 19:37
Pemkab Rohil Naikan Gaji Kades 86 Persen

Ahad, 19 Mei 2013 19:36
Pemko Dumai Komit Bangun SDM Berkualitas

Ahad, 19 Mei 2013 19:32
Penerima Siswa Baru di Rohul Dijadwalkan Serentak, 24-29 Juni 2013

Ahad, 19 Mei 2013 16:51
Galeri Foto Pembukaan MTQ Kabupaten Bengkalis di Bukit Batu

Ahad, 19 Mei 2013 16:38
Jon Erizal Kumpulkan 561 Bacaleg PAN

Ahad, 19 Mei 2013 16:30
Digelar, Honda Oto Contest Series Pekanbaru 2013



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Sabtu, 28 April 2012 16:28
Dituding Seroboh 500 Hektar Lahan,
Warga Rohul Ancam Duduki Lahan PT SAM dan PT CSA


PT SAM dan PT CS dituding warga Muara Dalam, Kabupaten Rohul menyerobot lahan mereka seluas 500 hektar. Jika tak dikembalikan, warga ancam duduki lahan kedua perusahaan.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Warga Muara Dilam, Kecamatan Kuntodarussalam, Kabupaten Rokan Hulu, ancam kuasai lahan perkebunan 500 hektar di PT Citra Sardela Abadi (CSA) dan PT Sumber Alam Makmur (SAM). Aksi dipicu, dua perusahaan tidak bersedia mediasi untuk langkah ganti rugi lahan.

Menurut warga, lahan 500 hektar, terdiri dari 250 hektar di PT CSA dan 250 hektar di PT MAN, di Dusun V Trans F Pasir Indah, merupakan tanah warga. Lahan itu diperjual-belikan kepada perusahaan oleh oknum tidak bertanggung-jawab dari luar daerah bekerjasama dengan oknum warga. Kala itu, tanah hanya dihargai perusahaan Rp500 ribu per hektar.

"Sekarang masyarakat tidak bodoh lagi, sebab itu mereka akan menuntut haknya, dan akan kuasai lahan sebelum dua perusahaan selesaikan ganti ruginya. Kita tidak ada urusan dengan oknum penjual tanah, tapi kami berurusan dengan perusahaan," tegas Zulfikar, warga Desa Muara Dilam, kepada riauterkini via sambungan telepon, Sabtu (28/4/12).

Saat tanah dijual-belikan dengan ganti murah, kata Zulfikar warga tidak mampu melawan, sebab ada campur tangan orang suruhan. Dua perusahaan juga belum bersedia berunding walau pihak Polsek Kuntodarussalam menengahinya untuk diambil jalan mediasi dan meminta perusahaan mengumpulkan warga.

"Jika ganti-rugi tidak direalisasikan secepatnya, dua perusahaan dilarang melakukan aktifitas di lahan konflik sebelum ada perundingan. Kita akan jaga lahan disana," ancamnya.

Diberitakan sebelumnya, konflik agraria juga pernah terjadi antara warga Muara Dilam dan perusahaan, seperti konflik dengan PT Hutahaean, sampai saat ini belum diselesaikan.***(zal)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 

Berita Hukum lainnya..........
- Kapal Angkut Sayur dan Buah Terbakar dan Tenggelam di Bengkalis
- Demo di Polresta,
KPPA Minta Klewang Dihukum Berat

- Ormas Kembali Gagal Duduki Arena Permainan Spider Zone
- Puluhan Pasang Mesum Terjaring Razia Satpol PP Pekanbaru
- 40 Sepeda Motor Terjaring Razia Geng Motor di Pekanbaru
- Berkas Pembunuhan Sadis Operator RAPP Dikembalikan Jaksa
- Sangat Rawan Penyelundupan,
KPPBC Sebut Pelabuhan Dumai Seperti Ular



Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 54.234.180.187
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com