Untitled Document
Senin, 10 Rajab 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Senin, 20 Mei 2013 12:41
Nanti Sore, DPP Golkar Umumkan Jago untuk Pilgubri

Senin, 20 Mei 2013 11:24
Ikat Satpam,
5 Rampok Gondol Mobil dari Gudang Es Krim Walls


Senin, 20 Mei 2013 11:22
Berdasarkan SK DPP,
PDIP Inhil Resmi Usung HM Wardan-H Rosman Malomo


Senin, 20 Mei 2013 10:09
13 Siswi SMAN 2 Bangko Rohil Kesurupan

Senin, 20 Mei 2013 06:32
Rohul Usulkan Dua Kawasan Hutan jadi Tahura

Senin, 20 Mei 2013 06:28
Mahkota Medical Center Melaka Gelar Patient Gathering

Senin, 20 Mei 2013 06:26
Wakil Rakyat di Rohil Minta PLN Ganti Tiang Listrik Kayu



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Rabu, 25 April 2012 16:45
Hotel dan Mal Rp 1,1 Triliun di MTQ Tanpa IMB

Proses pembangunan hotel dan mal di MTQ sudah dimulai, ternyata proses tersebut dilakukan sebelum memiliki IMB dari Pemko Pekanbaru.

Riauterkini-PEKANBARU-Pembangunan Bandar Serai Riau Town Square hingga saat ini terus berlangsung. Bangunan yang terdiri dari hotel, mal dan pusat olahraga tersebut akan menelan anggaran Rp1,1 triliun tersebut saat ini sudah mulai pengerjaan fisik. Kelak BSR Town ini, akan menjadi salah satu bangunan termegah dan terlengkap di Riau.

Namun sayangnya, pembangunan tersebut justru tidak direstui Pemko Pekanbaru karena hingga saat ini tidak mengantongi Izin Membangunan Bangunan (IMB).

‘’Sejauh ini kami belum pernah mengeluarkan izin pembangunan tersebut. Jadi, bisa dikatakan pembangunan itu tanpa sepengetahuan dari Pemko. Memang, ada beberapa waktu lalu katanya sudah mendapatkan Izin Prinsip (IP) yang disetujui Pj Wali Kota, tapi secara administrasi belum ada pengajuan. Pemprov yang membangun seharusnya tertib administrasi dulu, karena bagaimanapun pembangunan tersebut berada di Kota Pekanbaru,’’ terang Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus ST MT, kepada wartawan, kemarin.

Dijelaskan Firdaus, secara prinsip, Pemko tidak menghalang percepatan pembangunan yang dilaksanakan. Hanya saja, IP yang diberikan tersebut seharusnya bisa ditindak lanjuti dengan mengurusi IMB sebagai ketentuan yang berlaku.

Meski jelas belum mengantongi izin, namun untuk menghentikan pembangunan seperti yang dilakukan Pemprov terkait pembangunan Pasar Cik Puan, Firdaus belum mengambil tindakan tersebut.

Untuk itu, Wali Kota Pekanbaru ini meminta Pemprov untuk menuntaskan PR yang belum dikerjakannya. ***RPO




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 
edi sahputra
Ape pak firdaus bilang IMB ?,ijin membagi bagi,begitu maksud bapak? kalau membagi bagi ya ndak saya urus pak,buat kite2 saja ndak cukup. soal besi tuanya dah orang lain pula yg makan. pembongkaran ini memang agak digesakan pak,karena supaya orang susah ngitung sisa asset sebenarnya...he..he

wan ahmadibejat
pak wali jika pak wali buat garda anti rusli tolong catat saya yg paling depan, ini propinsi sudah seperti bapak moyang dia yg punya

Laee
udahlah, itu uang IMB untuk kita juga....

Lung Kantan
tu lah kalo Zhalim, suka ati ajo.... Pepatah %@!* Wahai Datuk Setia Amanah Raja Alim Raja di Sembah Raja Zhalim Raja dibantah (disumpah lah)


Berita Hukum lainnya..........
- Ikat Satpam,
5 Rampok Gondol Mobil dari Gudang Es Krim Walls

- Polres Dumai Amankan Pelaku Curat dan Judi Togel
- Kapal Angkut Sayur dan Buah Terbakar dan Tenggelam di Bengkalis
- Demo di Polresta,
KPPA Minta Klewang Dihukum Berat

- Ormas Kembali Gagal Duduki Arena Permainan Spider Zone
- Puluhan Pasang Mesum Terjaring Razia Satpol PP Pekanbaru
- 40 Sepeda Motor Terjaring Razia Geng Motor di Pekanbaru


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 50.17.109.248
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com