Untitled Document
Sabtu, 15 Rajab 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Jum’at, 24 Mei 2013 19:36
Dibuka Ketua KONI Rohul,
630 Karatedo Ikut Kejurda FORKI Riau ke-7 di Pasirpangaraian


Jum’at, 24 Mei 2013 19:34
Prihatin, KPU tak Diundang Paripurna Pelantikan 5 PAW DPRD Riau

Jum’at, 24 Mei 2013 19:32
Didukung 4 Parpol,
Zainal Abidin Optimis Maju di Pilkada Inhil


Jum’at, 24 Mei 2013 17:29
RAPP Bakti Sosial Bersama Warga Desa Kuala Terusan

Jum’at, 24 Mei 2013 17:12
Dua Pengedar Sabu Melawan Saat Ditangkap Aparat

Jum’at, 24 Mei 2013 17:09
Jago Demokrat di Pilgubri Diharap Tuntas Awal Pekan

Jum’at, 24 Mei 2013 16:47
Pemko Programkan Pasar Higinis



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Senin, 16 April 2012 17:06
Disahkan dengan Suap,
Legalitas Revisi Perda No.6/2010 Diragukan


DPRD Riau menyetujui revisi Perda No.6/2010 untuk menambah anggaran veneu PON. Kadin Riau menilai pengesahannya cacat hukum karena terindikasi karena suap.

Riauterkini-PEKANBARU-Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Advokasi dan Kebijakan Publik, Zahirman Zabir Senin (16/4) menyatakan bahwa revisi perda no 6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran pembangunan lapangan tembak venues PON belum sah. Keabsahan perda tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Mendagri dan masuk ke dalam lembar daerah.

Menurutnya, selama peraturan daerah tersebut belum masuk ke lembar daerah, kendati sudah ketok palupun masih belum sah. Jadi jika dilaksanakan juga, tentu merupakan pelanggaran yang akan berakhir di jalur hukum. Untuk itu, selain pembahasan di DPRD, perda tersebut haruslah mendapatkan persetujuan Mendagri dahulu kemudian masuk ke lembar daerah barulah perda sah untuk dilaksanakan.

Katanya, beberapa yang menjadi pertimbangan persetujuan Mendagri adalah mengenai substansi perda. Apakah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau tidak. Kemudian juga mengenai prosedural dan mekanisme pelaksanaan pembahasan perda tersebut oleh DPRD.Apakah dalam mekanisme pembahasannya ada pelanggaran jabatan yang terkait korupsi atau suap atau tidak.

"Adanya tudingan bahwa pengesahan perda nomor 6 tahun 2010 diwarnai oleh gratifikasi, itu bisa saja menjadi pertimbangan Mendagri dalam memberikan persetujuannya. Karena pertimbangan juga menyangkut pada mekanisme dan prosedurial pembahasan serta pelanggaran jabatan keanggotaan dewan kendati masalah gratifikasi dan pembahasan perda no 6 tahun 2010 berbeda jalurnya," terang Zahirman.

Menurut Zahirman, ini pelajaran berharga bagi rekan-rekan di dunia usaha. Agar ke depan pengusaha tidak memberikan sesuatu yang pada akhirnya dapat bersinggungan dengan hukum. ***(H-we)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 

Berita Hukum lainnya..........
- Dua Pengedar Sabu Melawan Saat Ditangkap Aparat
- Anak Punk Serang Pemilik Kedai Nasi Goreng
- Masih Diburu, Polisi Minta 28 Anggota Geng Motor Menyerah
- Total 22 Perusahaan,
Sebuah Tambang Ilegal di Riau Dilaporkan BPK ke KPK

- Pugli Penerimaan Personil Baru,
Satpol PP Rohul Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan

- Jaksa Terima SPDP dan Tahap I Geng Motor Klewang.
- Sudah Panggil Puluhan Saksi,
KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Gubri



Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 50.16.17.90
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com