Berita Terhangat.. |
Jum’at, 24 Mei 2013 19:36 Dibuka Ketua KONI Rohul, 630 Karatedo Ikut Kejurda FORKI Riau ke-7 di Pasirpangaraian
Jum’at, 24 Mei 2013 19:34 Prihatin, KPU tak Diundang Paripurna Pelantikan 5 PAW DPRD Riau
Jum’at, 24 Mei 2013 19:32 Didukung 4 Parpol, Zainal Abidin Optimis Maju di Pilkada Inhil
Jum’at, 24 Mei 2013 17:29 RAPP Bakti Sosial Bersama Warga Desa Kuala Terusan
Jum’at, 24 Mei 2013 17:12 Dua Pengedar Sabu Melawan Saat Ditangkap Aparat
Jum’at, 24 Mei 2013 17:09 Jago Demokrat di Pilgubri Diharap Tuntas Awal Pekan
Jum’at, 24 Mei 2013 16:47 Pemko Programkan Pasar Higinis
|
|
|
|
Senin, 16 April 2012 17:06 Disahkan dengan Suap, Legalitas Revisi Perda No.6/2010 Diragukan
DPRD Riau menyetujui revisi Perda No.6/2010 untuk menambah anggaran veneu PON. Kadin Riau menilai pengesahannya cacat hukum karena terindikasi karena suap.
Riauterkini-PEKANBARU-Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Advokasi dan Kebijakan Publik, Zahirman Zabir Senin (16/4) menyatakan bahwa revisi perda no 6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran pembangunan lapangan tembak venues PON belum sah. Keabsahan perda tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Mendagri dan masuk ke dalam lembar daerah.
Menurutnya, selama peraturan daerah tersebut belum masuk ke lembar daerah, kendati sudah ketok palupun masih belum sah. Jadi jika dilaksanakan juga, tentu merupakan pelanggaran yang akan berakhir di jalur hukum. Untuk itu, selain pembahasan di DPRD, perda tersebut haruslah mendapatkan persetujuan Mendagri dahulu kemudian masuk ke lembar daerah barulah perda sah untuk dilaksanakan.
Katanya, beberapa yang menjadi pertimbangan persetujuan Mendagri adalah mengenai substansi perda. Apakah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau tidak. Kemudian juga mengenai prosedural dan mekanisme pelaksanaan pembahasan perda tersebut oleh DPRD.Apakah dalam mekanisme pembahasannya ada pelanggaran jabatan yang terkait korupsi atau suap atau tidak.
"Adanya tudingan bahwa pengesahan perda nomor 6 tahun 2010 diwarnai oleh gratifikasi, itu bisa saja menjadi pertimbangan Mendagri dalam memberikan persetujuannya. Karena pertimbangan juga menyangkut pada mekanisme dan prosedurial pembahasan serta pelanggaran jabatan keanggotaan dewan kendati masalah gratifikasi dan pembahasan perda no 6 tahun 2010 berbeda jalurnya," terang Zahirman.
Menurut Zahirman, ini pelajaran berharga bagi rekan-rekan di dunia usaha. Agar ke depan pengusaha tidak memberikan sesuatu yang pada akhirnya dapat bersinggungan dengan hukum. ***(H-we)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
|
|
|