|
|
|
Jum’at, 6 April 2012 19:18 MUI Dumai Ajak Masyarakat Muslim Perangi Miras
MUI Kota Dumai mengajak masyarakat Muslim di daerah itu untuk memerangi peredaran Miras.
Riauterkini-DUMAI- Marakknya peredaran minuman keras (Miras)di Kota Dumai menyebabkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat untuk turun tangan. Organisasi para ulama ini mengajak seluruh masyarakat Muslim menekan dan menghilangkan peredaran Miras tersebut.
“Secara kasat mata, penjualan miras tersedia bebas di sejumlah kedai dagangan di sepanjang Jalan Hasanuddin, Kecamatan Dumai Kota dan warung pinggir jalan. Jenis miras yang banyak dijual bebas, rata-rata bir hitam dan putih kemasan kaleng dan botol yang mengandung alkohol. Kadang minuman dengan kadar akohol tinggi juga di jual dengan cara sembunyi-sembunyi di warung kaki lima,” ungkap Lukman Syarif, Ketua MUI Kota Dumai kepada wartawan, Jumat (6/4/12).
Ditegaskannya, siapapun umatnya baik dari berbagai suku, pangkat dan jabatan, maupun orang biasa sekalipun wajib menjaga kesucian Syiar Islam. Sebab, di akhirat kelak, umat akan diminta pertanggungjawabannya terhadap kepedulian dan keberpihakan terhadap agama.
"Bagi umat Islam yang tidak peduli kepada agamanya, bukan termasuk Islam yang tidak butuh lips service semata tapi kosong amal dan pembuktian. Miras jelas dapat merusak moral dan menghilangkan fungsi akal manusia sehingga sering menimbulkan tindak kriminal, perizinaan, perkosaan dan kecelakaan lalulintas serta yang lainnya," sebut Lukman.
Dijelaskannya lagi, miras di dalam Alquran dan hadist disebutkan materi yang mengandung zat alkohol, apabila dikonsumsi akan memabukkan. Parahnya lagi, miras bisa menyebabkan malapetaka yang jauh lebih besar jika dibandingkan dengan malapetaka lainnya, seperti penyakit syaraf dan gila.
Sementara, pada sisi lain tidak sedikit pencandu miras menderita penyakit pencernaan dan usus kronis serta secara ekonomis menimbulkan kepailitan kepada yang candu. Perilaku memuji dan memuja miras adalah perbuatan kaum jahiliyah sebelum datangnya Islam.
Sama halnya dengan pedagang yang menjual miras, bisa juga dikatakan telah melakukan perbuatan haram yang derajat keharamannya sama dengan meminumnya. Nabi Muhammad SAW melaknat 10 golongan yang berhubungan dengan miras, yaitu yang memeras Anggur untuk dijadikan miras, yang meminta diperas, yang Meminum, yang membawakan dan yang minta dibawakan.
Sebagai data tambahan, beberapa waktu lalu petugas Bea dan Cukai Dumai telah berhasil menggagalkan ratusan kotak minuman keras dari luar negeri yang diselundupkan orang tidak bertanggung jawab. Selain petugas Bea dan Cukai, jajaran Polsek Medang Kampai juga telah berhasil mengamankan ratusan kardus miras yang tengah melintas di depan kantornya.***(had)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
|
|
|