Untitled Document
Selasa, 11 Rajab 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Selasa, 21 Mei 2013 14:24
1

Selasa, 21 Mei 2013 14:23
Jelang Pilgubri,
Johar Sebut Anas-Arsyajuliandi Pasangan yang Pas untuk Riau


Selasa, 21 Mei 2013 14:11
GTT Rohul Pengangkatan 2007 tak Terima Dana Transport

Selasa, 21 Mei 2013 13:43
Masih Ada Dealer Nakal,
Polisi Tilang Mobil Plat Putih


Selasa, 21 Mei 2013 13:24
PKK Rohil Peringati Hari Kesatuan Gerak ke-41

Selasa, 21 Mei 2013 13:15
SSK Migas Rekomendasikan Satu Area Blok Siak Dikelola BUMD

Selasa, 21 Mei 2013 12:56
Pengedar Narkoba Ditangkap Di XP Club



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Jum’at, 6 April 2012 17:58
Kadis Pertanian Inhil Usir Wartawan saat Meliput

Kemerdekaan pers belum sepenuhnya dihormati pejabat. Buktinya, Kepala Dinas Pertanian Inhil mengusir wartawan yang tengah meliput kegiatannya bersama petani.

Riauterkini-TEMBILAHAN-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Indragiri Hilir mengecam aksi pengusiran wartawan media cetak harian yang sedang menjalankan profesinya oleh Kepala Dinas Pertanian Inhil, Wiryadi Oemardi.

Aksi pengusiran terhadap wartawan Haluan Riau, Jumiyardi Ali terjadi saat akan meliput rapat antara Dinas Pertanian Inhil dengan para petani di Kantor Dinas Pertanian Inhil, Jum'at (6/4/12) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Kita mengecam aksi pengusiran wartawan yang sedang melaksanakan profesinya, karena wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang," kecam Sekretaris PWI Inhil, Zulfadli, S.Ag kepada riauterkini.com, Jum'at (6/4/12).

Lanjutnya, perbuatan semacam ini merupakan pelanggaran dan menghambat wartawan yang sedang menjalankan tugasnya sebagaimana diamanahkan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Seharusnya pejabat bersangkutan harus menghargai profesi jurnalis yang sedang bekerja menjalankan tugasnya bagi kepentingan publik.

"Karena dalam bekerja wartawan diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang berbunyi 'Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi" lanjutnya.

Menurut keterangan wartawan Haluan Riau, Jumiyardi Ali, saat itu ia datang ke Kantor Dinas Pertanian Inhil untuk meliput pertemuan antara Dinas Pertanian Inhil dan petani.

Saat itu ia sempat diajak masuk oleh Kepala Dinas Pertanian Inhil, Wiryadi. Saat itu dalam ruangan pertemuan ramai pejabat dan staf Dinas Pertanian Inhil serta petani.

Padahal, tambahnya, Kadis Pertanian itu yang mengajaknya masuk keruangan pertemuan tersebut. Saat itu Kadis tersebut sempat menanyakan wartawan apa, dijawabnya Haluan Riau.

"Tapi kemudian dia pula yang menyuruh saya pergi, saat saya jawab bahwa kartu pers saya tertinggal di rumah," cerita Adi kepada riauterkini.com, Jum'at (6/4/12).

Menurutnya, perbuatan Kadis Pertanian tersebut telah membuat dirinya merasa dipermalukan, karena dilakukan di depan orang ramai. Dia pun saat itu langsung pergi dari Kantor Dinas Pertanian tersebut.***(mar)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 
hamba Allah
Para wartawan yang baik, hendaklah menulis berita secara profesional. Ada baiknya menulis fakta, bukan opini. Karena apa yang anda tulis itu adalah pedang bermata 2 yang bisa saja akan berbalik menusuk anda, jika anda menonjolkan keterlibatan penulis. Semua profesi pasti ada hak dan kewajiban, jangan menuntut hak terus kalau kewajiban belum anda kerjakan. Kartu pers itu adalah hal mutlak yang harus ditunjukkan wartawan sebelum ia meliput berita, tidak ada alasan lain. Coba anda kemukakan juga kekurangan dari berita ini. Jangan selalu dipolitisasi!. Kami rakyat butuh info yang bermutu dan komprehensif.

gue
memang bener tu, sebagian oknum wartwan skrg bnyk yg memanfaatkan pek untuk nakut2in pejabat>.... udh gak pake KTA mau songong pula,,, sikit2 ekpose apelah mike niiii

tembilahan
Dengan adanya kejadian ini, menjadi pelajaran bagi Kadis yang melarang wartawan untuk meliput, dan bagi wartawan agar selalu membawa KTA nya. dan bagi "Brondong" yang telah memberi komentarnya, g semua wartawan yang seperti itu, lain x klo ada yg mengatas namakan wartawan yang datang k kantor saudara anda dan memaksa anda utk membeli, sebaiknya saya sarankan untuk mencatat Nama dan dari Media cetak mana, klo perlu lsg lapor k polisi.

masrakat
cocoknya itu..

Kurcaci
Inilah contoh menempatkan pejabat yg bukan ahli dalam bidangnya.saya pernah melihat dibajunya terpampang Drs.Wiyadi Oemardi. Padahal ijazahnya bergelar S.Sos. Berarti melakukan pembohongan publik.dinas pertanian lahan empuk koruptor inhil menumpuk dan berbagi2 harta haram.

pak doel
masak iya mantan kabag humas berbuat seperti itu kepada wartawan, ada yang dirahasiakan ya.. tuntut aja pejabat yang menghalangi tugas wartawan sesuai UU PERS!! tapi memang wartawan yg ada buat berita dan punya media.


Berita Hukum lainnya..........
- Masih Ada Dealer Nakal,
Polisi Tilang Mobil Plat Putih

- Pengedar Narkoba Ditangkap Di XP Club
- KPK Perpanjang Pencekalan,
Imigrasi Pekanbaru Akan Tarik Kembali Paspor Gubri

- Temuan BPK Riau TA 2012,
Dua Anggota DPRD Dumai Kesandung SPPD Fiktif

- PLN Temukan Penyalahgunaan Arus di Duri
- Dipecat dan Dipolisikan,
Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Rp454 Juta

- Blanko Habis, Seribuan Pengurus STNK di Duri Terkatung-katung


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 54.226.5.29
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com