Berita Terhangat.. |
Selasa, 21 Mei 2013 18:52 Petinggi Partai Keluar Kota, DPP PDIP Tunda Umumkan Cagub dan Cawagub Riau
Selasa, 21 Mei 2013 18:04 Edar Sabu, Pemilik Kolam Renang Ditangkap Polres Pelalawan
Selasa, 21 Mei 2013 17:44 Kasus Penamparan Guru, Putri Said Nurjaya Keceplosan Sebut Bapaknya Tampar Nurbaiti
Selasa, 21 Mei 2013 17:37 Perdana, BUMD PT. BLJ Bengkalis Umrahkan 11 Warga secara Gratis
Selasa, 21 Mei 2013 17:30 PD Pembangunan Kucurkan Rp7,5 M Untuk Sewa 50 Transmetro
Selasa, 21 Mei 2013 17:22 Rekontruksi Pembunuhan, Ani Toke Getah Dibacok Lima Kali
Selasa, 21 Mei 2013 17:18 Manipulasi BM Mobnas Dewan, BK DPRD Dumai Kroscek ke Polres Bengkalis
|
|
|
|
Rabu, 15 Juni 2011 16:33 Polres Siak Rekontruksi Pembunuhan Menunggang Kawasaki Ninja
Kasus pembunuhan dan perampasan sepeda motor Kawasaki Ninja direkontruksi. Sebelum membawa lari motor, pelaku menggorok leher pemiliknya terlebih dulu.
Riauterkini-DAYUN- Guna melengkapi berkas, penyidik Polres Siak menggelar
rekontruksi kasus pembunuhan seorang pengendara motor Ninja RR yakni Ilhsan dengan
tersangka Deden Haryanto (21). Dalam adegan tersangka menyembelih korban diadegan ke
11. Setelah membunuh korban, tersangka kabur dengan sepeda motor korban.
Rekontruksi tersebut berlangsung di halaman belakang Mako Polres Siak, Rabu
(15/6/11) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam rekontruksi tersebut peran korban
digantikan seorang anggota Polres Siak, selain itu barang bukti diantaranya sepeda
motor korban merk Kawasaki jenis Ninja RR warna hitam dihadirkan. Selain itu juga
terlihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan keluarga korban.
Saat tersangka memperagakan satu persatu adegan ia membunuh korban, terlihat
keluarga korban ada yang meneteskan air mata dan sesekali mereka berbicara. Walaupun
demikian, rekontruksi tersebut berjalan dengan lancar dan aman.
Keterangan Kapolres Siak AKBP Toni Ariadi Efendi melalui Kasubag Humas AKP
R.Simamora didampingi Kasat Reskrim AKP Ardinal Efendi kepada wartawan membenarkan
adanya rekontruksi kasus pembunuhan tersebut yang diadakan di halaman Polres Siak
demi keamanan.
"Saat ini kita menggelar rekontruksi kasus pembunuhan seorang pengendara motor Ninja
RR di Kecamatan Lubuk Dalam, dalam adegan terlihat tersangka menghabisi nyawa korban
dengan 15 adegan dan diadegan ke 11 terlihat korban menggorok leher korban dengan
sebilah pisau," terang Kasubag.
Selain itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan
pasal 340 dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.***(vila)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
|
|
|