Berita Terhangat.. |
Kamis, 9 September 2010 04:04 Empat Penakik Karet di Rohul Korban Serangan Beruang
Rabu, 8 September 2010 18:05 Diduga Akibat Konselting, 14 Pintu Los Pasar di Tambusai Terbakar
Rabu, 8 September 2010 18:03 Polres Rohul Musnahkan 10.445 Botol Miras dan Ribuan Petasan
Rabu, 8 September 2010 17:42 Pos PAM Operasi Ketupat Siak 2010 Masih Sepi Pengaduan
Rabu, 8 September 2010 16:01 PLN Pastikan Lebaran Tampa Pemadaman Bergilir
Rabu, 8 September 2010 15:57 11 Langsung Bebas, 280 Napi dan Terpidana Anak di Inhil Peroleh Remisi Lebaran
Rabu, 8 September 2010 14:19 Pembunuhan Sadis di Tenayan Raya, Penjual Lontong Disabet Pedang dan Anaknya Tewas Dimartil
|
|
|
|
Ahad, 14 Maret 2010 16:42 Polres Inhil Tangkap Pemilik 39 Butir Ekstasi
Peredaran Narkotika di Kabupaten Inhil terus terjadi, meskipun upaya perang terus dilakukan. Seperti saat jajaran Polres Inhil menangkap seorang pemilik 39 butir ekstasi.
Riauterkini-TEMBILAHAN –
Jajaran Satuan Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil meringkus seorang
pengedar narkoba, Semang alias Lecong (48), warga Kota Baru, Keritang bersama 39
butir barang bukti ekstasi, Sabtu (13/3/10) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Nusantara
Jaya, Kecamatan Keritang.
Penangkapan tersangka ini berasal
dari informasi dari masyarakat yang masuk kepada pihak kepolisian, bahwa ada seseorang
yang dicurigai sebagai pengedar barang terlarang di kawasan ini.
Berawal dari informasi
penting ini, beberapa anggota Satuan Narkoba Polres Inhil bergerak cepat
kelokasi dan mengadakan pengintaian dan pengawasan terhadap gerak-gerik orang
yang mencurigakan tersebut, diketahui bernama Semang (48).
Pada Sabtu (13/3/10) sekitar
pukul 17.00 WIB pihak Satuan Narkoba Polres Inhil yang ditugaskan meringkus
pelaku mendapatkan informasi tersangka akan melintas di Desa Nusantara Jaya
membawa barang haram tersebut.
“Saat itu langsung kita
lakukan pencegatan di jalan tersebut, ketika ia lewat kita hentikan sepeda
motornya. Ketika kita lakukan penggeledahan di saku celana sebelah kanannya
ditemukan barang bukti 39 butir ekstasi,” ungkap Kapolres Indragiri Hilir AKBP
Achmad Kartiko melalui Kasat Narkoba AKP Remil Simamora kepada riauterkini.com, Ahad
(14/3/10).
Lanjutnya, Simamora saat dilakukan
penggeledahan tersebut tersangka tidak melakukan perlawanan. Sehingga
berdasarkan barang bukti dan pengakuan tersangka saat itu, maka tersangka
langsung dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir.
“Saat ini tersangka sudah
kita amankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk dilakukan pemeriksaan intensif
bagi pengembangan kasus ini,” sebutnya.***(mar)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
|