| |
Jum’at, 27 Juli 2012 19:39 DPRD Bengkalis Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan
Riauterkini-BENGKALIS- Anggota Komisi I DPRD Bengkalis mengingatkan agar perusahaan di wilayahnya profesional terhadap kewajiban membayarkan tunjangan hari raya (THR) para karyawan mereka.
Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4/1994, batasan pembayaran THR karyawan di perusahaan dibayarkan H-7 sebelum Lebaran. Selain itu juga terkait dengan penghitungan THR, perusahaan juga harus profesional.
Demikian disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Bengkalis Dani Purba, saat berbincang-bincang dengan sejumlah wartawan di Bengkalis, Jumat (27/7/12). Menurutnya, nantinya di masing-masing perusahaan akan ada posko, dan diharapkan karyawan juga bisa transparan.
Dani menambahkan, sesuai dengan Pasal 2 Permen 04/1994, perusahaan atau pengusaha wajib membayar buruh yang sudah bekerja secara berturut-turut selama 3 bulan atau lebih. Peraturan ini tidak membedakan status buruh, apakah buruh tetap, buruh kontrak, ataupun buruh paruh waktu berhak mendapatkan THR penuh.
Selain itu, sambung politisi Partai Patriot Bengkalis ini, Pasal 3 juga disebutkan, untuk masa kerja 1 tahun atau lebih tetap terputus-terputus, dibayar 1 bulan gaji tambah tunjangan tetap.
Sedangkan untuk kerja 1 tahun adendum 3 bulan, secara otomatis dibayar penuh.
“Nah ini yang terkadang tidak dipelajari oleh karyawan sendiri,” ujarnya lagi.***(dik)
| |