4/02/2013 15:35
DPRD Bengkalis Pastikan Pengesahan APBD 2013 Molor

23/01/2013 14:54
Komisi DPRD Bengkalis Gesa Bahas RAPBD 2013

22/01/2013 08:18
DPRD Bengkalis Targetkan Sahkan APBD TA 2013 Akhir Januari

18/01/2013 18:00
DPRD Bengkalis Dukung Program Inbup PPIP

16/01/2013 19:02
Pandangan Umum RAPBD 2013 DPRD Bengkalis,
Sejumlah Fraksi Soroti Kegagalan Realisasi APBD 2012

15/01/2013 15:31
Rp 4,7 Triliun,
DPRD Bengkalis Terima Nota Keuangan RAPBD 2013

11/01/2013 19:46
Dewan Bengkalis Minta Pemkab Serius Atasi Pengangguran

6/01/2013 17:14
Kinerja 2012 Rendah, Wakil Rakyat Minta Bupati Bengkalis Evaluasi SKPD

4/01/2013 15:44
Komisi I DPRD Bengkalis Minta 53 Desa Baru Diefektifkan 2013

10/12/2012 14:31
Indra Gunawan Dilantik jadi Wakil Ketua DPRD Bengkalis

5/12/2012 17:56
Komisi III DPRD Bengkalis Pelajari UKM di Yogyakarta

2/12/2012 16:37
Realisasi Program Mengecewakan,
DPRD Bengkalis Bakal Tinjau Ulang Anggaran Pemeliharan Jalan

29/11/2012 07:48
Ketua DPRD Bengkalis Sarankan Bupati Evaluasi Total SKPD

27/11/2012 17:32
Dewan Bengkalis Intensif Evaluasi Penyerapan APBD-P 2012

26/11/2012 17:53
Permudah Pencairan,
DPRD Bengkalis Rekom Pemisahan Honor dan Dana Operasional Madrasah

  Jum’at, 27 Juli 2012 19:39
DPRD Bengkalis Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan

Riauterkini-BENGKALIS- Anggota Komisi I DPRD Bengkalis mengingatkan agar perusahaan di wilayahnya profesional terhadap kewajiban membayarkan tunjangan hari raya (THR) para karyawan mereka.

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4/1994, batasan pembayaran THR karyawan di perusahaan dibayarkan H-7 sebelum Lebaran. Selain itu juga terkait dengan penghitungan THR, perusahaan juga harus profesional.

Demikian disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Bengkalis Dani Purba, saat berbincang-bincang dengan sejumlah wartawan di Bengkalis, Jumat (27/7/12). Menurutnya, nantinya di masing-masing perusahaan akan ada posko, dan diharapkan karyawan juga bisa transparan.

Dani menambahkan, sesuai dengan Pasal 2 Permen 04/1994, perusahaan atau pengusaha wajib membayar buruh yang sudah bekerja secara berturut-turut selama 3 bulan atau lebih. Peraturan ini tidak membedakan status buruh, apakah buruh tetap, buruh kontrak, ataupun buruh paruh waktu berhak mendapatkan THR penuh.

Selain itu, sambung politisi Partai Patriot Bengkalis ini, Pasal 3 juga disebutkan, untuk masa kerja 1 tahun atau lebih tetap terputus-terputus, dibayar 1 bulan gaji tambah tunjangan tetap. Sedangkan untuk kerja 1 tahun adendum 3 bulan, secara otomatis dibayar penuh.

“Nah ini yang terkadang tidak dipelajari oleh karyawan sendiri,” ujarnya lagi.***(dik)



 
DPRD KABUPATEN BENGKALIS © 2012