|
|
| |
Ahad, 15 Juli 2012 16:55 Mendagri Setujui Bengkalis Tambah 3 Kecamatan
Riauterkini-BENGKALIS– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI menyetujui
wilayah Kabupaten Bengkalis ditambah 3 (tiga) kecamatan. Yakni,
pembentukan 1 (satu) Kecamatan Bandar Laksamana pemekaran dari
Kecamatan Bukitbatu, pembentukan 1 (satu) Kecamatan Talang Mandau
pemekaran dari Kecamatan Pinggir, dan pembentukan 1 (satu) Kecamatan
Bathin Solapan, pemekaran dari Kecamatan Mandau.
Persetujuan tentang pembentukan tiga kecamatan tersebut, sebagaimana
termaktum surat Kementerian Dalam Negeri No 135/2646/SJ tertanggal 10
Juli 2012. Salah satu pertimbangan Mendagri, karena wilayah Kabupaten
Bengkalis merupakan kawasan industri perminyakan dan untuk mendukung
akses kepentingan nasional serta memelihara stabilitas wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Alhamdulillah, kita patut bersyukur karena pengajuan pemekaran
kecamatan yang kita sampaikan, akhirnya telah disetujui Mendagri. Tak
lupa saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung
proses rencana pemekaran tiga kecamatan tersebut,” ujar Sekretaris
Daerah Kabupaten Bengkalis Asmaran Hasan, Kamis (12/7/12) lalu seperti
dikutip dari release Humas Pemkab Bengkalis kepada
riauterkini.com, Ahad (15/7/12).
Dikatakan Asmaran, selanjutnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis
akan melakukan langkah proses percepatan terbentuknya tiga kecamatan
tersebut. “Kita segera menyurati DPRD Kabupaten Bengkalis, kabar baik
ini,” katanya lagi.
Selanjutnya, disebutkan Asmaran, Pemkab Bengkalis akan mempersiapkan
segela administrasi pendukung lainnya dan mengajukan rencana peraturan
daerah (Ranperda) Kabupaten Bengkalis tentang pembentukan tiga
kecamatan.
“Kita segera melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran pemerintahan
dan masyarakat di tiga kecamatan yang dimekarkan, tepatnya di
Kecamatan Bukit Batu, Pinggir dan Mandau. Dari tingkat Ketua RT, RW,
kepala desa, lurah maupun aparatur di kantor kecamatan harus tahu
tentang persetujuan Mendagri ini,” terangnya.
“Kita juga sangat berharap agar anggota DPRD Kabupaten Bengkalis ikut
menyosialisasikan tentang persetujuan pemekaran tersebut,” pinta
Asmaran.
Ditambahkan Sekda Bengkalis, Pemkab Bengkalis komitmen dan berjuang
terus memproses pemekaran tiga kecamatan tersebut, meski mulai 1
Agustus 2012 ini pemerintah pusat memberlakukan moratorium pemekaran
daerah. Tentunya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2008, Tentang Pemekaran Kecamatan. Mengingat, pemekaran
kecamatan sudah sangat dibutuhkan untuk memperpendek rentang kendali
dan untuk mempermudah pelayanan kepada publik.***(dik)
Foto : Asmaran Hasan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis.
| |
|