|
|
| |
Senin, 21 Mei 2012 16:44 32 PNS Bengkalis Indisipliner, Dua Dipecat
RiauterkinI-BENGKALIS- Tercatat sejak Januari hingga April 2012 ini,
sedikitnya sebanyak 32 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Bengkalis dinyatakan melanggar
peraturan kepegawaian. Bahkan, 2 (dua) diantaranya harus menerima
sanksi tegas diberhentikan dengan tidak hormat karena tersangkut kasus
hukum.
Sementara itu, sebanyak 30 PNS yang lain, diantaranya sebanyak 20
orang diberikan sanksi teguran karena pelanggaran disiplin ringan, dan
sebanyak 10 PNS diberhentikan sementara karena mayoritas bermasalah
dengan kasus hukum.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis
Asmaran Hasan kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers di ruang
kerjanya, Senin (21/5/12). “Dua diberhentikan dengan tidak hormat
karena tersangkut hukum dan sempat DPO aparat. Sekarang masih
diproses,” ujarnya.
Ditambahkan Asmaran, sanksi-sanksi yang diberikan setiap PNS karena
sejumlah pelanggaran tersebut, sebelumnya dilakukan kajian dan
pemantauan secara menyeluruh oleh tim penegakan disiplin pegawai yang
dibentuk pemerintah secara berubah setiap bulan.
“Kita bentuk tim dalam penegakan disiplin ini dan setiap bulannya
berubah,” katanya lagi.
Jamin Tidak Mengganggu Layanan Publik
Sementara itu, menanggapi penilaian dari beberapa kalangan terhadap
berlakukan penutupan pagar Kantor Bupati Bengkalis dan Sekretariat
Daerah sejak sepekan yang lalu itu. Asmaran Hasan menjamin bahwa
diberlakukannya kebijakan itu dijamin tidak mengganggu pelayanan
kepada masyarakat (publik).
“Sudah ada yang meng-SMS saya terkait penutupan pintu pagar itu.
Kebijakan tersebut hanya berlaku kepada PNS yang bertugas di
sekretariat saja, tidak berlaku untuk umum. Sebelum kebijakan ini
diberlakukan sudah saya lakukan pemantauan selama setahun. Saya ingin
Sekretariat Daerah menjadi percontohan,” tegasnya.
Ditambahkan Asmaran, khusus kepada para pegawai yang akan melakukan
tugas keluar telah disiapkan formulir khusus dapat diisi melalui
Bagian Organisasi (Ortal) Sekretariat Daerah.
“Sudah disiapkan formulir jika staf kita bertugas keluar dari kantor.
Kebijakan itu semata-mata agar pegawai kita lebih tertib. Coba
bayangkan jika kita berurusan di kantor ini tiba-tiba petugasnya tidak
ada tanpa alasan yang jelas pasti kita kecewa,” katanya
lagi.***(dik)
| |
|