|
|
| |
Senin, 21 Mei 2012 16:10 Bupati Bengkalis Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 32/2011
Riauterkini-BENGKALIS- Bupati Bengkalis Herliyan Saleh membuka secara
resmi sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor
32/ 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, di Lantai IV Kantor Bupati
Bengkalis, Senin (21/5/12).
Sosialisasi ditaja Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan
Masyarakat (Kesbang Polinmas) ini juga dihadiri, Sumele Tumbo dan
Juriantini dari Direktorat Jendral (Dirjen) Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kesempatan ini Bupati Bengkalis Herliyan Saleh mengatakan, Permendagri
Nomor 59/2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 13/2006 maupun
Permendagri Nomor 32/2011 menyatakan, bahwa belanja hibah diberikan
dalam rangka mendukung fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan
diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan
daerah, rasionalitas serta ditetapkan dengan keputusan Kepala
Daerah.
“Sehingga tidak mengganggu penyelenggaraan urusan wajib dan
tugas-tugas pemerintahan daerah lainnya dalam meningkatkan
kesejahteraan dan pelayanan umum kepada masyarakat,” ujarnya di
hadapan para hadirin seperti dikutip dari release Humas Pemkab
Bengkalis kepada riauterkini.com, Senin (21/5/12).
Lebih lanjut disampaikan Herliyan, sosialisasi ini merupakan satu
bentuk pembinaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis kepada
instansi, lembaga dan organisasi kemasyarakatan selaku
pelaksana/pemberi maupun penerima hibah dan bantuan sosial Pemkab
Bengkalis.
“Semoga dengan sosialisasi ini pengelolaan keuangan daerah khususnya
belanja hibah dan bantuan sosial dapat lebih transparan dan
akuntabel,” pesannya.
Tambah Herliyan, kemitraan yang telah terjalin selama ini antara
Pemkab dengan instansi/ lembaga/ organisasi dan berbagai unsur
kemasyarakatan lainnya, dapat terus terbina dalam upaya peningkatan
pelayanan serta percepatan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di
wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Sesuai ketentuan pemerintah daerah diperbolehkan memberikan hibah
dalam bentuk uang, barang dan atau jasa kepada pemerintah, pemerintah
daerah lainnya, perusahaan daerah, instansi vertikal, organisasi semi
pemerintah, organisasi non pemerintah dan masyarakat,” katanya
lagi.
“Sedangkan belanja bantuan sosial merupakan salah satu bentuk
instrumen bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang yang diberikan
kepada kelompok/anggota masyarakat. pemberian bantuan sosial dimaksud
untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat
secara langsung dan bersifat stimulan bagi program dan kegiatan
pemerintah daerah,” imbuhnya.***(dik)
Foto Istimewa: Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, saat memberikan
pengarahan serangkaian kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 32/ 2011
tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber APBD, di
Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin (21/5/12).
| |
|