Visi Kabupaten Bengkalis : Tercapainya masyarakat yang unggul, sejahtera, mandiri dan bertaqwa melalui perwujudan Kabupaten Bengkalis sebagai salah satu daerah otonom terbaik di Indonesia tahun 2015


2/05/2013 06:29
Pemkab Bengkalis Terima Penghargaan IDSA 2013 dari Menkominfo

30/04/2013 16:58
Wabup Buka Seleksi Bujang Dara Bengkalis 2013

30/04/2013 16:09
Wabup Bengkalis Buka Sosialisasi Pilgubri

28/04/2013 18:14
Peringati Hardiknas 2013,
Ribuan Siswa Ikuti Jalan Santai di Bengkalis

27/04/2013 06:26
Bupati Bengkalis Lantik Kades Perempuan di Mandau

26/04/2013 08:01
Hadiri Perpisahan SMAN 3 Bengkalis,
Bupati Herliyan Dorong Alumni Lanjutkan Pendidikan

24/04/2013 19:15
Dihibahkan ke Pusat Pendidikan Islam,
Eks Tribun MTQ Riau di Bengkalis Mulai Dibongkar

24/04/2013 14:29
Tinjau UN SMP,
Wabup Bengkalis Terima Keluhan Kepsek

23/04/2013 06:01
Atasi Bencana Alam,
Bengkalis Gelar Rakor dan Sosialisasi Antar Instansi

22/04/2013 17:42
2012, 18 Ibu Meninggal Saat Melahirkan di Bengkalis

22/04/2013 16:26
Bupati Bengkalis dan Wakilnya Tinjau Pelaksanaan UN SMP

17/04/2013 16:13
Wabup Bengkalis Tinjau Dua Siswa UN di Lapas

15/04/2013 16:01
Bengkalis Sosialisasikan UU Nomor 17/2012 Tentang Koperasi

11/04/2013 15:09
30 Personil Damkar Bengkalis Digembleng Teknik Padamkan Api

10/04/2013 17:10
Berkunjung ke Bengkalis,
DPMM Melaka Malaysia Tinjau Sejumlah IKM

  Senin, 21 Mei 2012 16:10
Bupati Bengkalis Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 32/2011

Riauterkini-BENGKALIS- Bupati Bengkalis Herliyan Saleh membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32/ 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, di Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin (21/5/12).

Sosialisasi ditaja Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Polinmas) ini juga dihadiri, Sumele Tumbo dan Juriantini dari Direktorat Jendral (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kesempatan ini Bupati Bengkalis Herliyan Saleh mengatakan, Permendagri Nomor 59/2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 13/2006 maupun Permendagri Nomor 32/2011 menyatakan, bahwa belanja hibah diberikan dalam rangka mendukung fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, rasionalitas serta ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.

“Sehingga tidak mengganggu penyelenggaraan urusan wajib dan tugas-tugas pemerintahan daerah lainnya dalam meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan umum kepada masyarakat,” ujarnya di hadapan para hadirin seperti dikutip dari release Humas Pemkab Bengkalis kepada riauterkini.com, Senin (21/5/12).

Lebih lanjut disampaikan Herliyan, sosialisasi ini merupakan satu bentuk pembinaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis kepada instansi, lembaga dan organisasi kemasyarakatan selaku pelaksana/pemberi maupun penerima hibah dan bantuan sosial Pemkab Bengkalis.

“Semoga dengan sosialisasi ini pengelolaan keuangan daerah khususnya belanja hibah dan bantuan sosial dapat lebih transparan dan akuntabel,” pesannya.

Tambah Herliyan, kemitraan yang telah terjalin selama ini antara Pemkab dengan instansi/ lembaga/ organisasi dan berbagai unsur kemasyarakatan lainnya, dapat terus terbina dalam upaya peningkatan pelayanan serta percepatan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Bengkalis.

“Sesuai ketentuan pemerintah daerah diperbolehkan memberikan hibah dalam bentuk uang, barang dan atau jasa kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, instansi vertikal, organisasi semi pemerintah, organisasi non pemerintah dan masyarakat,” katanya lagi.

“Sedangkan belanja bantuan sosial merupakan salah satu bentuk instrumen bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang yang diberikan kepada kelompok/anggota masyarakat. pemberian bantuan sosial dimaksud untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat secara langsung dan bersifat stimulan bagi program dan kegiatan pemerintah daerah,” imbuhnya.***(dik)

Foto Istimewa: Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, saat memberikan pengarahan serangkaian kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 32/ 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber APBD, di Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin (21/5/12).

 
Home  |  www.bengkaliskab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS © 2011