Visi Kabupaten Bengkalis : Tercapainya masyarakat yang unggul, sejahtera, mandiri dan bertaqwa melalui perwujudan Kabupaten Bengkalis sebagai salah satu daerah otonom terbaik di Indonesia tahun 2015


6/05/2013 18:01
Wabup Bengkalis Tinjau Pelaksanaan UN SD,
Ditemukan Lembar Jawaban Siswa Kurang

2/05/2013 17:02
Pemkab Bengkalis Komitmen Perhatikan Dunia Pendidikan

2/05/2013 06:29
Pemkab Bengkalis Terima Penghargaan IDSA 2013 dari Menkominfo

30/04/2013 16:58
Wabup Buka Seleksi Bujang Dara Bengkalis 2013

30/04/2013 16:09
Wabup Bengkalis Buka Sosialisasi Pilgubri

28/04/2013 18:14
Peringati Hardiknas 2013,
Ribuan Siswa Ikuti Jalan Santai di Bengkalis

27/04/2013 06:26
Bupati Bengkalis Lantik Kades Perempuan di Mandau

26/04/2013 08:01
Hadiri Perpisahan SMAN 3 Bengkalis,
Bupati Herliyan Dorong Alumni Lanjutkan Pendidikan

24/04/2013 19:15
Dihibahkan ke Pusat Pendidikan Islam,
Eks Tribun MTQ Riau di Bengkalis Mulai Dibongkar

24/04/2013 14:29
Tinjau UN SMP,
Wabup Bengkalis Terima Keluhan Kepsek

23/04/2013 06:01
Atasi Bencana Alam,
Bengkalis Gelar Rakor dan Sosialisasi Antar Instansi

22/04/2013 17:42
2012, 18 Ibu Meninggal Saat Melahirkan di Bengkalis

22/04/2013 16:26
Bupati Bengkalis dan Wakilnya Tinjau Pelaksanaan UN SMP

17/04/2013 16:13
Wabup Bengkalis Tinjau Dua Siswa UN di Lapas

15/04/2013 16:01
Bengkalis Sosialisasikan UU Nomor 17/2012 Tentang Koperasi

  Sabtu, 12 Mei 2012 07:47
Kades Bermasalah,
Inspektorat Bengkalis Diminta Ulangi Pemeriksaan


Riauterkini-BENGKALIS- Usulan pemberhentian atau penonaktifan Kepala Desa Pangkalan Jambi Zulfani, hingga saat ini masih dalam proses. Sebelum ditetapkan menjadi keputusan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis Asmaran Hasan menegaskan, meminta inspektorat melakukan pemeriksaan ulang tahap II.

“Soal usulan pemberhentian atau penonaktifan Kades Pangkalan Jambi kita minta inspektorat lakukan pemeriksaan ulang. Karena yang bersangkutan tidak bisa diberhentikan begitu saja tanpa proses sesuai dengan mekanismenya. Dan mekanisme sama dengan Kades Bandar Jaya yang juga butuh proses, dimana untuk memberhentikan Kepala Desa bersamalah itu berdasarkan penetapan dari BPMPD, Bagian Hukum, dan Inspektorat,” tegas Asmaran Hasan kepada wartawan di Bengkalis, Jum'at (11/5/12).

Dalam pemeriksaan tahap pertama dilakukan Inspektorat, menurut Asmaran Hasan, ada beberapa catatan penting, yakni sanksi bisa saja memberhentikan dan menujuk Plt, dan kedua SK baik pemberhentian dan pengangkatan yang diterbitkan Bupati tentunya juga menjadi pertimbangan, jangan sempat masalah ini justru menimbulkan perselisihan antara Pemerintah Daerah dan perangkat desa.

“Saya mewakili Bupati meminta inspektorat melakukan pemeriksaan ulang, dan hasil pemeriksaan itu nantinya baru bisa diambil keputusan,” tegasnya.***(dik)

 
Home  |  www.bengkaliskab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS © 2011