|
|
| |
Jum’at, 27 April 2012 16:30 Guru PNS di Bengkalis Batal Dapat Penghasilan Tambahan
Riauterkini-BENGKALIS- Realisasi penghasilan tambahan kepada tenaga
Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah di Kabupaten Bengkalis, dari
APBN 2012 terpaksa urung direalisasikan kembali. Dikabarkan karena
dipicu perbedaan data antara di provinsi dan pusat.
Hal tersebut, mengakibatkan sejumlah guru di Bengkalis mengaku belum
mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 250 ribu dari pusat itu
secara penuh. Ada yang baru menerima dua bulan, sementara dalam aturan
pembayaran dilakukan melalui sistem triwulan (pertigabulan).
“Kita sudah coba usulkan semua persyaratan, namun dari informasi
karena data dari provinsi dan pusat tidak valid, sehingga tambahan
profesi yang masuk ke rekening sebesar Rp 250 ribu itu tidak penuh,
baru dua bulan dibayar padahal seharusnya pertriwulan,” kata salah
seorang guru SMA di Bengkalis yang enggan disebutkan namanya, saat
berbincang-bincang dengan sejumlah wartawan di Bengkalis, Jum’at
(27/4/12).
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten
Bengkalis melalui Sekretaris Erna, belum bisa memberi keterangan lebih
jelas. Belum diketahui jumlah penerima penghasilan tambahan bagi guru
PNS Daerah tersebut. Hanya disebutkan, bahwa dana itu memang ada, bagi
guru profesi dan sertifikasi juga mendapatkannya.
“Ya nanti kita berikan datanya berapa jumlah guru yang menerima dana
tambahan profesi sebesar Rp 250 ribu tersebut,” katanya singkat
sembari mengatakan masalah tersebut akan dilaporkan dahulu ke
Sekretaris Daerah.
Untuk diketahui, Menteri Keuangan RI Agus Martowardojo telah
menetapkan aturan terkait pemberian tunjangan profesi dan dana
tambahan penghasilan kepada para guru berstatus PNS Daerah. Dua
peraturan itu masing-masing PMK Nomor 34/PMK.07/2012 tentang pedoman
umum dan alokasi tunjangan profesi guru PNS Derah baik Propinsi dan
Kabupaten/Kota tahun anggaran 2012 serta PMK Nomor 35/PMK.07/2012
tentang pedoman umum dan alokasi dana tambahan penghasilan guru PNS
Daerah.***(dik)
| |
|